YRJI Kawal Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Negara Hadir untuk Pekerja

  • 06 Okt 2026 20:11 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Founder Yayasan Rumah Juang Indonesia (YRJI), Muh Ageng Dendy Setiawan, memberikan apresiasi tinggi atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Menurut Dendy, pengesahan payung hukum ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi para pekerja di Tanah Air, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Dendy menilai, beleid baru ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah dinamika dunia kerja saat ini. "Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan kabar baik bagi pekerja Indonesia. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan kepentingan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja," ujar Dendy di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Dendy secara khusus memberikan apresiasi kepada jajaran pimpinan dewan yang telah bekerja keras merampungkan regulasi ini. Ia menyoroti peran strategis Wakil Ketua DPR RI dalam mengawal proses legislasi tersebut.

"Saya juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad, yang kami nilaii turut mengawal proses pembahasan regulasi tersebut hingga dapat disahkan sesuai agenda legislasi," tuturnya.

Meski telah sah menjadi Undang-Undang, Dendy mengingatkan bahwa tantangan selanjutnya ada pada tahap eksekusi di lapangan. Ia mendorong sinergi dari seluruh pihak agar aturan ini tidak hanya sebatas teks, melainkan membawa dampak positif di dunia nyata.

"Kami berharap, implementasi UU ini dapat berjalan konsisten di lapangan, melibatkan pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat," kata Dendy, menegaskan.

Dendy yang merupakan tokoh muda dan satu di antara inisator Pemuda Indonesia Raya - PEMIRA ini merangkum visi besar dari berlakunya aturan ketenagakerjaan yang baru tersebut dalam sebuah proyeksi ekosistem ekonomi yang saling menguntungkan.

"Pekerja terlindungi, perusahaan berkembang, investasi tumbuh, dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas," kata Dendy mengakhiri pernyataannya.

Baca juga: Menuju 1 Abad Sumpah Pemuda, Dendy Ajak Pemuda Mendukung Kepemimpinan Nasional

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....