Dekan FKIP Untan Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Siap Jalani Klarifikasi
- 16 Sep 2026 19:39 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Ahmad Yani, membantah tuduhan pelecehan seksual yang ditujukan kepadanya. Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani didampingi kuasa hukum, jajaran FKIP Untan, serta istrinya dalam konferensi pers yang digelar pihak FKIP Untan, Rabu, 16 September 2026.
Ahmad Yani menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. Ia mengatakan selama pemberitaan mengenai tuduhan tersebut beredar di media sosial, dirinya sengaja tidak memberikan respons karena masih mempertimbangkan situasi dan adanya pihak-pihak yang menurutnya menyampaikan informasi tidak benar mengenai dirinya.
Dia menyatakan bersedia memberikan klarifikasi apabila diminta oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan. Ia juga menyatakan siap menerima sanksi hukum apabila tuduhan yang ditujukan kepadanya terbukti.
“Saya bersedia memberikan klarifikasi bila diminta oleh Satgas PPKPT Untan. Saya bersedia menerima semua sanksi hukum jika apa yang dituduhkan itu terbukti,” ujar Ahmad Yani.
Sebaliknya, Ahmad Yani menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya menyebarkan tuduhan tersebut apabila hasil pemeriksaan Satgas PPKPT menyatakan hal yang sebaliknya. Ia menyebut langkah tersebut dapat ditujukan kepada pihak internal FKIP Untan maupun pihak di luar Untan.
Kuasa hukum Ahmad Yani, Deni Amirudin Safhan, mengatakan pihaknya mempertimbangkan upaya hukum untuk memberikan perlindungan terhadap hak hukum kliennya. Ia menyinggung ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP Nasional apabila terdapat penyebaran informasi yang menurutnya tidak memiliki dasar.
“Yang pertama kami melihat bahwa kami mempertimbangkan juga untuk melakukan upaya hukum terhadap perlindungan hak hukum klien kami. Terkait misalkan ada dugaan mencoreng kehormatan seseorang, mencemarkan nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 433 KUHP Nasional,” kata Deni.
Deni juga menyoroti sejumlah pemberitaan yang menurutnya memuat tuduhan tanpa dasar yang jelas. Ia menilai penggunaan judul maupun narasi tertentu dalam pemberitaan perlu didasarkan pada informasi dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Deni, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik Ahmad Yani. Ia menegaskan proses tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, di tengah berlangsungnya konferensi pers, sejumlah mahasiswa FKIP Untan menggelar aksi protes di halaman fakultas. Aksi tersebut dipimpin Gubernur Mahasiswa FKIP Untan yang meminta adanya keterbukaan serta penyelesaian dugaan kasus tersebut melalui proses investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur Mahasiswa FKIP Untan, Fahri Andhika menyayangkan klarifikasi dari pihak dekan baru disampaikan setelah pemberitaan mengenai tuduhan tersebut berkembang selama lebih dari dua pekan. Menurutnya, keterlambatan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi yang kemudian turut berdampak terhadap nama baik FKIP Untan.
“Dari awal memang kami menyampaikan kekecewaan yang sangat luar biasa terhadap pihak dekan FKIP Untan, bahwasannya klarifikasi diberikan setelah pemberitaan lebih daripada dua minggu. Hal ini menimbulkan bola liar, menimbulkan berbagai spekulasi publik,” ujar Fahri usai demo.
Mahasiswa juga mempertanyakan pelaksanaan konferensi pers yang dinilai tidak melibatkan perwakilan mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika FKIP Untan. Mereka meminta pihak dekan menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada mahasiswa dan memastikan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi selama proses penanganan berlangsung.
Ia menegaskan lembaga eksekutif mahasiswa akan terus mengawal persoalan tersebut hingga proses investigasi selesai. Mahasiswa juga meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi mekanisme pemeriksaan untuk berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur.
Saat menutup sesi konferensi pers, Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh sivitas akademika atas pemberitaan mengenai dirinya yang menurutnya telah menimbulkan pertanyaan di lingkungan kampus.
“Pertama, saya Ahmad Yani T, Dekan FKIP Untan, dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Rektor Untan beserta seluruh civitas academika atas pemberitaan negatif terhadap diri saya, sehingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang apa yang sesungguhnya terjadi pada diri saya,” ujar Ahmad Yani.
Baca juga: Lintas Ormas Pontianak Desak Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Segara Ditangkap
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....