Bakar Lahan untuk Berladang, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Kata Mahasiswa Hukum

  • 27 Agt 2026 11:26 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Praktik membuka lahan dengan cara membakar masih dilakukan sebagian masyarakat adat di Kalimantan Barat secara turun-temurun. Di satu sisi, praktik tersebut menjadi bagian dari kearifan lokal dalam berladang, namun di sisi lain pembakaran lahan juga memiliki aturan hukum yang perlu diperhatikan.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Faris, anggota Borneo Legal Club sekaligus mahasiswa hukum semester lima IAIN Pontianak, dalam program Ruang Obrolan Pro 2 (RONDA), Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menjelaskan, pembakaran lahan untuk kegiatan berladang pada dasarnya masih dapat dilakukan masyarakat dengan sejumlah ketentuan.

Menurut Faris, salah satu alasan masyarakat masih menggunakan metode pembakaran adalah faktor ekonomi. Membuka lahan dengan cara membakar dinilai lebih murah dibandingkan menggunakan alat berat. Namun, praktik tersebut harus dilakukan secara terbatas dan terkendali serta tidak boleh menyebabkan api meluas ke wilayah lain.

“Membakar lahan pada dasarnya diperbolehkan untuk kearifan lokal berladang, tetapi dengan catatan harus terbatas dan terkendali. Peladang wajib bertanggung jawab menjaga dan memastikan api benar-benar padam agar tidak meluas,” kata Faris.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembakaran lahan untuk kepentingan berladang masyarakat tradisional turut diatur melalui regulasi di tingkat daerah. Pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat pembatasan luas lahan yang dapat dibakar, yakni maksimal dua hektare. Masyarakat juga diwajibkan melakukan pelaporan kepada lembaga terkait pengelola lingkungan hidup setempat sebelum melakukan pembakaran.

“Berdasarkan Pergup, ada batasan maksimal pembakaran lahan yaitu dua hektare. Selain itu, masyarakat juga harus melapor ke lembaga terkait pengelola lingkungan hidup setempat sebelum melakukan pembakaran,” jelasnya.

Faris menilai, penerapan hukum dan kearifan lokal seharusnya dapat berjalan beriringan. Regulasi diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi peladang tradisional sekaligus memastikan kegiatan pembukaan lahan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Menurutnya, dalam menghadapi persoalan lingkungan di Kalimantan Barat, kepentingan masyarakat umum dan masyarakat adat perlu sama-sama dipertimbangkan. Masyarakat adat yang telah menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun tetap perlu mendapatkan ruang, namun pelaksanaannya harus mengikuti batasan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah berupaya memberikan sejumlah solusi dalam menghadapi persoalan lingkungan yang terjadi saat ini. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitas berladang dan kepentingan menjaga lingkungan.

Menutup perbincangan, Faris mengajak generasi muda untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya. Kesadaran menjaga lingkungan, menurutnya, penting dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kehidupan dan kesehatan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....