Tolak Pengadilan Opini, YRJI Desak Persoalan Hukum Diselesaikan lewat Konstitusi

  • 20 Jul 2026 17:15 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Jakarta - Yayasan Rumah Juang Indonesia (YRJI) menyoroti maraknya praktik penggiringan opini publik dalam menyikapi berbagai polemik hukum yang belakangan terjadi di Tanah Air.

YRJI menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk penyelesaian perkara wajib berlandaskan pada konstitusi dan pembuktian materiil, bukan diukur dari keriuhan opini di ruang publik.

Founder YRJI, Muh. Ageng Dendy Setiawan, menyatakan bahwa supremasi hukum harus senantiasa dipertahankan sebagai panglima. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, Dendy menyebut pembuktiannya memiliki mekanisme yang terang benderang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Indonesia adalah negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini publik," ujar Dendy dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2026.

Dendy memaparkan, ruang pembuktian hukum sudah diatur secara rigid melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga bermuara pada persidangan. Oleh sebab itu, ia mendesak agar seluruh pihak memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif.

Menurutnya, membiarkan aparat bekerja secara independen tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak manapun merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap proses penegakan keadilan itu sendiri.

Di sisi lain, YRJI juga mewanti-wanti bahaya politisasi dalam penanganan sebuah perkara. Dendy secara tajam menolak praktik-praktik yang mencoba mengaitkan atau menunggangi persoalan hukum demi kepentingan politik praktis, yang pada akhirnya hanya akan menciptakan polarisasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak membentuk opini yang menyesatkan, serta menolak segala bentuk politisasi yang merusak kepercayaan rakyat," tuturnya.

Dendy meyakini, menjaga kemurnian penegakan hukum dari campur tangan opini liar adalah kunci utama untuk merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

"Negara kita adalah negara hukum, bukan negara opini," katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....