Bea Cukai Kalbagbar Tindak 2.060 balepress Pakaian Bekas

  • 23 Jun 2026 16:26 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta didukung TNI dan Polri, berhasil mengamankan sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor (balepress) yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Kalimantan Barat.

‎‎Kepala Bea Cukai Kalbagbat, Budi Harjanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengawasan dan analisis intelijen yang mengidentifikasi adanya dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

‎‎"Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan kemudian melakukan penelusuran lanjutan di wilayah Kalimantan Barat," kata Budi saat konferensi pers penindakan ribuan balepress pakaian bekas, Selasa 23 Juni 2026.

‎‎Hasilnya, petugas menemukan ribuan bale pakaian bekas impor yang ditimbun di dua lokasi pergudangan, yakni di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, dan telah siap didistribusikan menggunakan berbagai sarana angkut.

‎‎Seluruh barang kemudian diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. ‎Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

‎Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Baca juga: Ribuan Bal Ballpres Ilegal Disita, Jalur Tikus Jadi Sorotan

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....