Polisi Periksa Sawmill di Sungai Ambawang, Penyelidikan Berlanjut
- 08 Jun 2026 18:14 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Upaya mencegah pelanggaran hukum sektor kehutanan terus dilakukan Polres Kubu Raya melalui patroli dan pengawasan rutin. Langkah ini dilakukan Polres Kubu Raya untuk mencegah dan menindak berbagai potensi pelanggaran hukum, dengan mengintensifkan patroli di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui patroli skala besar yang dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Sungai Ambawang dengan menyasar sebuah lokasi pengolahan kayu atau sawmill di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Patroli tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk memastikan aktivitas pengelolaan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan dan tidak berkaitan dengan praktik ilegal yang merugikan lingkungan maupun masyarakat. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, sawmill milik seorang pria berinisial KA (58) dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan langsung dan tidak menemukan adanya aktivitas pengolahan kayu maupun kegiatan produksi lainnya di lokasi tersebut.
“Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill yang berada di Dusun Pancaroba. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas pengolahan kayu maupun kegiatan produksi lainnya,” ujar Ade pada Senin, 8 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik sawmill mengaku hanya mengolah kayu jenis nangka dan cempedak yang dibeli dari masyarakat sekitar. Namun demikian, kepolisian tetap melakukan pendalaman guna memastikan legalitas usaha serta sumber bahan baku yang digunakan.
“Keterangan pemilik sudah kami terima, namun proses penyelidikan tetap berjalan. Kami akan mendalami seluruh informasi yang ada untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu tersebut sesuai aturan dan tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan,” tegasnya.
Ade menambahkan, pengawasan terhadap lokasi-lokasi pengolahan kayu akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik penebangan maupun peredaran kayu ilegal.
Menurutnya, langkah tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan usaha secara legal.
Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, khususnya di sektor kehutanan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Patroli yang dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Polsek Sungai Ambawang ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pengawasan di wilayah Kabupaten Kubu Raya sekaligus memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....