APSI Kalbar Soroti Bahaya Korupsi di Lembaga Peradilan

  • 22 Agt 2026 11:09 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak — Korupsi di lembaga peradilan atau judicial corruption dinilai menjadi salah satu bentuk korupsi paling berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum sekaligus mengancam keberlangsungan negara. Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kalimantan Barat, Hendy Zulkifli, S.H., dalam program dialog “SANKSI” yang disiarkan Pro 1 RRI Pontianak, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Hendy, korupsi peradilan tidak hanya berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi. Bentuknya dapat mencakup favoritisme, pemalsuan maupun penghilangan berkas persidangan, penundaan proses hukum, hingga intervensi terhadap independensi hakim dan lembaga peradilan.

“Dari semua jenis korupsi, korupsi peradilan adalah yang paling buruk dan bisa menyumbang langsung pada keruntuhan negara,” ujar Hendy.

Ia menjelaskan, praktik tersebut dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari hilangnya hak atas tanah, kriminalisasi kelompok rentan, hingga semakin lebarnya kesenjangan sosial dan ekonomi. Hendy juga menilai rendahnya kesadaran hukum masyarakat dapat menjadi ruang bagi oknum untuk melakukan transaksi yang mencederai proses penegakan hukum.

“Bila kesadaran hukum masyarakat apatis dan dibiarkan dalam ketidakpahaman, hal itu menjadi tempat yang sangat subur bagi oknum penegak hukum yang curang untuk bertransaksi,” katanya.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak membiarkan maupun ikut menyokong praktik pungutan liar dan suap dalam proses hukum. Masyarakat yang menemukan dugaan tindakan koruptif juga didorong untuk melaporkannya kepada lembaga pengawas atau instansi penegak hukum.

Hendy menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan lembaga bantuan hukum maupun pusat bantuan hukum di perguruan tinggi untuk memperoleh pemahaman dan pendampingan hukum secara objektif. Ia berharap kesadaran dan keberanian masyarakat untuk mengawasi proses penegakan hukum terus diperkuat, sehingga praktik korupsi peradilan dapat dicegah dan keadilan dapat ditegakkan secara independen.

Baca juga: Cegah Korupsi, Inspektorat Pontianak Adakan Bimtek Keluarga Berintegritas

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....