Kejari Sambas Tetapkan Kades Bentunai Tersangka Korupsi
- 11 Sep 2025 19:51 WIB
- Pontianak
KBRN, Sambas: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menetapkan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berinisial P, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sambas, Amir, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dari keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti yang disita.
“Perbuatan tersangka antara lain mencairkan dana desa tanpa prosedur yang sah, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, serta menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya,” terang Amir, Kamis (11/9/2025).
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Rinciannya, tahun anggaran 2020 sebesar Rp171,1 juta, tahun 2021 Rp165 juta, tahun 2022 Rp226,1 juta, dan tahun 2023 Rp363,3 juta. Total kerugian negara mencapai Rp925,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sambas menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar mengelola dana desa dengan jujur, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Amir.
Baca juga: Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....