Pengadilan Militer Pontianak Vonis Prada Yuwandi Seumur Hidup
- 28 Nov 2023 18:44 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Oknum prajurit TNI AD Prada Yuwandi divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap mantan tunangannya, Sri Mulyani, Selasa (28/11/2023), sekitar pukul 09.30 wib.
Vonis hukuman seumur hidup itu pun dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Militer Pontianak. Tak hanya itu, dalam vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Militer, Yuwandi juga di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan militer.
Usai pembacaan vonis, Yuwandi digiring ke mobil tahanan, pengamanan kali ini tidak hanya dilakukan oleh TNI, melainkan juga Polri. Pihak keluarga yang masih geram dengan Yuwandi, ingin mengejarnya, namun Yuwandi berhasil digiring petugas keluar menggunakan mobil tahanan.
Usai Yuwandi berhasil dibawa keluar dari area pengadilan, pihak keluarga terus berteriak dan memprotes atas cara pengamanan yang dilakukan aparat.
Jelani Christo pengacara korban mengungkapkan bahwa hukuman seumur hidup untuk pelaku adalah hukuman setimpal dan maksimal yang diberikan oleh Pengadilan Militer.
"Oditur sudah sangat luar biasa, begitu juga hakim, kami merasa oditur sudah sangat bekerja sebaik mungkin dalam membela klien kami di persidangan,"jelas Jelani Christo kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Militer Pontianak, Selasa (28/11/2023).
Menurut Jelani, dirinya sempat berpikir Yuwandi akan diberikan hukuman 20 tahun atau 15 tahun, ternyata hakim menjatuhkan vonis 20 tahun.
"Bagi kami ini sudah hukuman maksimal,"ujar Jelani.
Jelani juga menyatakan bahwa atas apa yang dilakukan Yuwandi terhadap Sri Mulyani adalah perbuatan keji layaknya binatang, lantaran Sri Mulyani yang sedang hamil 3 bulan, telah dibunuh dan bahkan setelah dibunuh, jasad Sri Mulyani disetubuhi oleh Yuwandi.
"Ini binatang, sekali tidak ada kemanusiaan apa yang dilakukan terdakwa,"ucap Jelani.
Jelani juga menambahkan, dugaan dugaan lainnya dalam kasus Sri Mulyani harus diungkap kepolisian, karena diduga Yuwandi tidak sendiri melainkan ada warga sipil yang ikut terlibat, di mana ketika warga sipil terlibat, maka yang melakukan proses hukum adalah kepolisian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....