Modus Kenalan Lewat Facebook, Polisi Ringkus Pelaku Penipuan

  • 15 Nov 2023 22:23 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Seorang pemuda di Kota Pontianak menjadi korban penipuan oleh seorang wanita yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Kejadian ini bermula dari perkenalan korban dan wanita berinisial SA (21) lewat Facebook beberapa waktu lalu.

Dari perbincangan melalui Facebook tersebut, SA mengajak korban untuk bertemu di sebuah rumah, di Jalan Fatimah, yang saat itu diakui sebagai rumah SA.

Ketika bertemu di rumah tersebut, SA pun memperkenalkan seorang pria lainnya bernisial EF (30) sebagai kakak laki-lakinya.

EF dan SA pun beralasan ingin pergi ke laundry dengan meminjam sepeda motor korban.

Sembari menunggu kedatangan SA dan EF, korban didatangi seorang pria.

Ternyata pria tersebut merupakan pemilik sebenarnya dari rumah yang diakui SA sebagai rumahnya.

Korban pun baru menyadari dirinya telah ditipu oleh SA dan EF yang sudah membawa lari sepeda motornya.

Panik bukan kepalang, korban pun melapor ke Polisi atas penipuan yang dia alami.

Hingga pada Minggu 12 November 2023 kemarin, Jajaran Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Unit reskrim Polsek Sukadana Kabupaten Kayong Utara berhasil meringkus pasangan penipu tersebut.

Keduanya diamankan di salah satu warung kopi (Warkop), di Pantai Datok, Jl Tanah Merah Sukadana, beserta sepeda motor korban.

"Para tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun," ungkap Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....