Pemikiran Strategis Pecahkan Masalah Tanah Eks Swapraja

  • 30 Sep 2023 15:02 WIB
  •  Pontianak

D. Sebuah Pemikiran Staretegis untuk Memecahkan “Masalah Pertanahan Terhadap Tanah Bekas Swapraja Eks Kesultanan di KalBar”.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945, pemerintahan swapraja di banyak daerah menjadi hapus. Wilayah-wilayah bekas daerah swapraja itu kemudian menjadi daerah yang diperintah langsung oleh negara Republik Indonesia, dan kemudian menjadi wilayah administrasi biasa, misalnya menjadi Karesidenan. Bagaimana dengan Kalimantan Barat yang pernah menjadi Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dalam Tataran Sejarah Hukum Ketatanegaraan RI, maka demi kejujuran sejarah dan sikap serta kesadaran sejarah, berikut ini dipaparkan perjalanan sejarah hukum DIKB sampai berdirinya Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat dan patut disadari bersama oleh anak bangsa adalah suatu kenyataan, bahwa sejarah urusan dengan masa silam, atau kejadian-kejadian yang telah lewat dan tidak mungkin diulang kembali.

Penelusuran sejarah memerlukan bukti-bukti sezaman, sebagai suatu “recorde memory” yang sangat penting serta diperlukan dalam pembuktian sejarah. Untuk mengungkapkannya perlu adanya kejujuran dan “kesadaran sejarah”, karena kesadaran sejarah itu adalah sikap kejiwaan atau mental attitude dan state of mind yang merupakan kekuatan moral untuk meneguhkan hati nurani kita sebagai bangsa dengan hikmah kearifan dan kebijaksanaan, dalam menghadapi masa kini dan masa depan dengan belajar dan bercermin kepada pengalaman-pengalaman masa lampau.

Sebagaimana pernah dikutip oleh proklamator kita Bung Karno dari Sir Jhon Seely, seorang sejarahwan Inggris dalam bukunya “The Expansion Of England“ History ought surely in some degree to anticipate the lesson of time. We shall all no doubt be wise after the event we study history that we may be wise before the event”, maknanya ialah “bahwa semua kejadian-lejadian di dalam sejarah itu mengandung pelajaran, dan bahwa kita semua selalu menjadi bijaksana setelah ada suatu peristiwa sejarah terjadi” itu adalah logis dan terang. Kita tidak boleh akan tertumbuk dua kali kepada tiang yang sama, tetapi justru untuk bijaksana lebih dulu sebelum suatu peristiwa terjadi.

Berikut ini dipaparkan fakta obyektif terhadap sejarah hukum DIKB dalam tataran ketataranegaraan Republik Indonesia, bahwa secara yuridis sebelum kemerdekaan bagaimana kedudukan wilayah Kalimantan, ternyata pada zaman pendudukan Jepang seluruh Kalimantan berada di bawah kekuasaan Pemerintah Angkatan Laut Jepang, yaitu Berneo Meinseibu Cokan 1942 Agustus 1945 dan berpusat di Banjarmasin.

Khusus Kalimantan Barat berstatus “Meinseibu Syuu”, sebelum pemulihan kedaulatan Para Raja atau Sultan mencatat “tinta emas” di bumi Khatulistiwa yang kode areanya 0561 yang makna filosofisnya menurut para Ulama atau para wali Allah “bersihkan dirimu dengan Rukun Islam dan Rukun Iman dan kembali ke Tauhid”, dan semangat itulah kemudian berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Berneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja, yakni 1. Swapraja Sambas, Swapraja Pontianak, Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Matan, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Sekadau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang dan Neo Swapraja, yaitu 1 Neo Swapraja Meliau, Neo Swapraja Nanga Pinoh, Neo Swapraja Kapuas Hulu.

Keputusan Gabungan Para Raja atau Sultan di Kalimantan Barat tersebut kemudian mewujudkan suatu ikatan federasi dengan nama “Daerah Istimewa Kalimantan Barat” atau DIKB dan Keputusan itu kemudian secara hukum disahkan Residen Kalimantan Barat dengan surat keputusan tanggal 10 Mei 1948 No 161, pada tahun 1948 keluarlah Besluit Luitenant Gouvernur Jenderal tanggal 2 Mei 1948 No 8 Stabld Lembaran Negara 1948/58 yang mengakui Kalimantan Barat berstatus Daerah Istimewa dengan Pemerintahan Sendiri berserta sebuah “Dewan Kalimantan Barat.

Berdasarkan rangkaian ketatanegaraan tersebut di atas, maka tidak benar, bahwa Daerah Istimewa Kalimantan Barat merupakan hasil bentukan Pemerintah Belanda sebagai ditulis para sejarahwan, mengapa para Raja atau Sultan di Borneo Barat menggabungkan diri ke dalam DIKB, karena Kalimantan Barat merasa tidak ikut perjanjian Renville jadi ketika itu jika Kalimantan Barat ingin membentuk negara di luar RI bisa saja dan Sultan Hamid II pernah ditawari oleh Kerajaran Serawak Kucing Malaysyia Timur, tetapi Sultan Hamid II tidak mau, itulah semangat nasionalisme Sultan Hamid II yang tak pernah terungkap dalam tataran sejarah negara ini, sama dengan sumbangsih Sultan Hamid II di KMB 1949 dan Perancang Lambang Negara RI, 1950.

Berdasarkan KMB Sultan Hamid II sebagai wakil BFO dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Republik Proklamasi 17 Agustus 1945 Yogyakarta bersepakat membentuk RIS atau Republik Indonesia Serikat, pertanyaan kepada sejarahwan, apakah jika Sultan Hamid II tidak pernah menandatangani hasil KMB Den Haag di Belanda, apakah secara hukum internasional Belanda mengakui kedaulatan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diwakili Mohammad Hatta, Jasa Sultan Hamid II sebagai “strategis politis diplomatik” bagaimana secara tidak langsung Pemerintah Belanda sebagai penjajah mengakui secara Yuridis Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diwakili Mohammad Hatta, inilah fakta obyektif secara hukum ketatanegaraan mengenai DIKB.

Mengapa, sebagai fakta obyektif, karena secara hukum DIKB di dalam Konstitusi RIS 1949 pada Pasal 1 dan penjalasannya jelas dinyatakan sebagai Daerah Bagian bukan negara bagian, atau menurut penjelasan Konstitusi RIS 1949 termasuk dalam perumusan satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri sendiri, seperi Dayak Besar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Banjar, jadi sekali lagi secara yuridis ketatanegaran DIKB bukan negara bagian tetapi Satuan Kenegaraan yang berdiri sendiri yang merupakan Daerah Bagian RIS jadi setara dengan Negara Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang berkedudukan ibu kotanya di Yogyakarta dan hal ini tidak pernah di angkat secara obyektif dalam menulis sejarah DIKB yang digagas secara brilian para leluhur Raja atau Sultan di Berneo Barat atau Kalimantan Barat yang sepakat mendirikan DIKB.

Jadi secara Hukum Tata Negara DIKB tidak pernah dibubarkan dan jika ketika itu ada demo di Kota Pontianak kepada Sultan Hamid II terhadap DIKB, kemudian hasil demo itu DIKB menjadi bubar adalah sebuah “kebohongan sejarah” secara yuridis ketatanegaraan, karena dengan berbagai demo yang dimotori anak-anak muda salah satunya almarhum Ibrahim Saleh, hal itu karena beda visi dan beda derajad pendidikan dan belum memahami mengapa Para Raja atau Sultan di Berneo Barat sepakat mendirikan DIKB yang didukung oleh Sultan Hamid II yang berkedudukan sebagai Raja Kesultanan Pontianak 1945-1976 dan sebagai Gubernur DIKB jika saat sekarang, karena berbagai kesultanan di Kalimantan Barat masih eksis dan berjalan dan didukung oleh tokoh adat dan masyarakat, dan patut disadari Para Raja atau Sultan memiliki pandangan visioner ke depan, dan saat ini baru kita merasakan, lihatlah dan pembuktian sekian pemekaran Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat salah satu proposalnya, menyatakan,bahwa Daerah Kami bekas Swapraja atau Neo Swapraja sebagai faktor historis yang nota bene adalah bekas wilayah DIKB, secara obyektif fakta hukum ini tidak pernah diangkat oleh sejarahwan.

Alasan yang digunakan para pendemo Sultan Hamid II ketika berkunjung ke Pontianak adalah, karena Sultan Hamid II beristeri Belanda keponakan Wihelmena, dan dianggap DIKB sebagai sisa peninggalan pemerintahan Belanda, pertanyaannya untuk sejarahwan secara hukum tata negara, apakah secara yuridis DIKB yang didirikan oleh Para Raja atau Sultan Di Kalimantan Barat berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Berneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L yang dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja dan kemudian diakui secara konstitusional pada Pasal 2 huruf b Kontitusi RIS 1949 adalah sisa peninggalan pemerintahan Belanda, ini adalah sangat naïf jika dipahami oleh sejarahwan tanpa melakukan analisis pendekatan Sejarah Hukum Ketatanegaran Pemerintahan berdasarkan fakta hukum yang dikonstruksi secara obyektif tentang DIKB.

Secara obyektif desakan demo kepada Sultan Hamid II tentang DIKB dibubarkan, karena perbedaan visi antara kaum muda dimotori kepentingan politis yang tak mengerti pandangan Para Raja atau Sultan saat itu dan Pandangan dari Sultan Hamid II terhadap maksud didirikan DIKB, coba kita baca secara lengkap Pledoi Sultan Hamid II pada Sidang Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 1953, mengapa Pandangan Sultan Hamid II terhadap maksud pendirian DIKB tidak diangkat ke permukaan oleh sejarahwan, tulislah sejarah secara obyektif dengan fakta historis yuridis jika akan mengangkat sejarah Tata Pemerintahan yang berkaitan dengan DIKB, bangunlah fakta sejarah dengan konstruksi sejarah hukum melalui analisis obyektif.

Apakah DIKB “pernah bubar” secara Hukum Tata Negara? Untuk mengatasi “crucial point” atas desakan itu, maka berdasarkan Keputusan Dewan Kalimantan Barat tanggal 7 Mei 1950, masing-masing nomor 234/R dan 235 baik Badan Pemerintahan Harian DIKB maupun penjabat Kepala Daerah DIKB menyerahkan wewenangnya kepada Pemerintah Pusat RIS yang diwakili oleh seorang Pejabat yang berpangkat Residen, jadi tidak ada Pembubaran oleh Dewan Kalimantan Barat terhadap status hukum DIKB, karena memang DIKB secara konstitusional diakui secara hukum ketatanegaraan berdasarkan Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949.

Selanjutnya untuk menampung ini Menteri Dalam Negeri RIS dengan surat Keputusan 24 Mei 1950 No B. Z 17/2/47 ditetapkan hak-hak dan kewajiban pemerintahan yang diserahkan tersebut untuk sementara dijalankan oleh seorang Residen Kalimantan Barat yang berkedudukan di Pontianak berdasarkan Pasal 54 Konstitusi RIS, jadi DIKB status hukum belum bubar, hanya diambil alih oleh Residen Kalimantan Barat berdasarkan Kontitusi RIS pasal 54.

Pada Tahun 1950 keluarlah Peraturan Pemerintah RIS No 2/1950 tanggal 4 Agustus 1950 yang menetapkan bahwa seluruh Kalimantan kecuali Daerah Jajahan kerajaan Inggris menjadi satu daerah Provinsi administrative. Dengan demikian, secara Hukum Tata Negara Kalimantan Barat secara administrative merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan di bawah pemerintahan Gubernur yang berkedudukan di Banjarmasin dan berarti juga bahwa Kalimantan tanpa Kalimantan Barat yang berstatus DIKB yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia yang terdiri dari Daerah Bagian Kalimantan Timur dengan Keputusan Presiden RIS No 127 tanggal 24 Maret 1950, Banjar dengan Keputusan Presiden RIS No 13 Tanggal 4 April 1950, Dayak Besar dengan Keputusan Presiden RIS 138 tanggal 4 April 1950 dan Kota Waringin dengan Keputusan Presiden RIS No 140 Tanggal 4 April 1950 menggabungkan diri dengan Negara Bagian Republik Indonesia 17 Agustus 1945 Yogyakarta dan Pemerintah RIS mengangkat seorang Gubernur sebagai penjabat Pemerintah yang tertinggi atas wilayah hukum seluruh Kalimantan, terkecuali Kalimantan Barat sebagai DIKB, dan kedudukan Residen di Pontianak bersama Residen Banjarmasin dan Samarinda dihapus atau diambil alih oleh Gubernur, yaitu dibawah Gubernur yang baru dengan sebutan masing sebagai Residen Koordinator.

Pertanyaan untuk sejarahwan, apakah DIKB secara Hukum Tata Negara “bubar” berdasarkan Konstitusi RIS 1949, secara obyektif berdasarkan fakta hukum, bukan fakta hasil demo ketika Sultan Hamid II berkunjung ke Pontianak, DIKB tidak pernah bubar dan fakta hal inilah yang dikonstruksi kembali oleh sejarahwan Kalbar dengan pendekatan sejarah hukum agar lebih obyektif dan ilmiah.

Perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia kemudian memasuki UUDS 1950 yang berbentuk negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, maka secara konstitusi DIKB sebagai Daerah Bagian RIS atau sebagai Kesatuan kenegaraan berdasarkan Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 hapus, karena pergantian Undang Undang Dasar/Konstitusi, sedangkan hak dan kewajiban Pemerintahan yang dijalankan oleh DIKB jatuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dibawah UUDS 1950, tetapi Residen tinggal di pos Pontianak sebagai Pegawai Pejabat Pemerintahan Negara Kesatuan, artinya para Pejabat dimasa DIKB berubah statusnya sebagai pegawai atau Pejabat Pemerintah Negara Kesatuan.

Dengan demikian DIKB yang pernah dirikan berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Berneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L yang dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja menjadi hapus secara konstitusional, sedangkan hak-hak dan kewajiban pemerintah dikembalikan kepada anggota-anggota federasi DIKB dan fakta hukumnya para Raja menjadi pejabat atau pegawai Pemerintahan Negara Kesatuan di bawah UUDS 1950.

Pada tahun 1951, keluarlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tanggal 8 September 1951 No Pem 20/6/10 yang menyatakan, bahwa yang mencakup segala ketentuan pembagian secara administrative Daerah Kalimantan Barat atau DIKB, yang dahulu dikenal dengan “Residentie Westerafdeling van Berneo” dan menjadi Daerah Kalimantan Barat dibagi menjadi 6 enam Daerah Kabupaten administrative, yakni 1 Kabupaten Pontianak, 2 Kab Ketapang, 3, Kab Sambas, 4 Kabupaten Sintang, 5 Kabupaten Sanggau, 6 Kabupaten Kapuas Hulu dan sebuah daerah Kota Administratif Pontianak.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Kalimantan Barat yang dahulu DIKB menjadi bagian Provinsi Administratif Kalimantan dan dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Pontianak yang merupakan subordinee kepada Gubernur Kalimantan yang berkedudukan di Banjarmasin, Jadi secara Hukum Tata Negara Residen Kalimantan Barat di Pontianak bukan seorang Residen pendukung hak dan tugas sendiri, melainkan hanya melaksanakan tugas koordinator saja dengan sebutan “Residen Koordinator” dan hal ini tidak pernah diangkat sebagai fakta sejarah hukum DIKB.

Terbentuknya Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Pada Tahun 1953 keluarlah UU Darurat No 2 Tahun 1953 yang mulai berlaku dari tanggal 7 Januari 1953 yang mengacu atau berdasarkan pedoman UU No 22 Tahun 1948. UU Darurat tersebut pada Pasal 1 UU itu menyatakan, bahwa Daerah Provinsi Kalimantan yang bersifat administrative seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No 21/1950 yaitu dimaksudkan disini adalah DIKB yang kemudian dibentuk sebagai Daerah Otonom Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.

Pada Tanggal 7 Januari 1953 UU Darurat No 2 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Resmi Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian untuk melaksanakan UU Darurat No 2 Tahun 1953 Pemerintah RI mengeluarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 yang disyahkan pada tanggal 26 Juni 1959 dan patut diketahui, bahwa pada tahun 1956 sebelumnya daerah-daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur mencabut UU Darurat No 2 Tahun 1953. Ini berarti secara Hukum Tata Negara, bahwa UU No 25 Tahun 1956 ini memecah Provinsi Kalimantan menjadi 3 tiga Provinsi Otonom.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dengan demikian secara “de jure” atau secara Hukum Tata Negara sejak pada tanggal 1 Januari 1957, secara Yuridis Formal Kalimantan Barat menjadi Daerah Otonom Provinsi, oleh karena sangat tepat apabila HUT Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat tepat pada tanggal 1 Januari setiap tahun, walaupun secara “de fakto” di Banjarnmasin diselenggarakan timbang terima dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Adapun wilayah Kalimantan Barat yang dahulu wilayah DIKB ini meliputi daerah swatantra Kabupaten Sambas, Pontianak sebagaimana ditetapkan oleh UU Darurat No 3 Tahun 1953 demikian yang dipaparkan pada risalah Tanjungpura Berjuang, 1970, oleh SENDAM XII/Tanjungpura.

Mengacu pada paparan sejarah hukum ketetanegaraan DIKB sampai dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, maka secara fakta hukum tata negara DIKB tidak pernah dibubarkan sampai dengan berlakukan UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 bahkan sampai dengan 1 Januari 1957, tetapi terhapus, karena pergantian Konstitusi.

Pertanyaannya bagaimana dengan nasib tanah-tanah eks kesultanan-kesultanan di Kalimantan Barat, khususnya eks Kesultanan Pontianak? Tanah-tanah yang semula dikuasai oleh pemerintah swapraja dengan hak penguasaan yang bersifat publik, menjadi tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara, seperti tanah-tanah dalam daerah pemerintahan langsung.

Sedangkan tanah-tanah yang dikuasai dengan hak yang bersifat Perdata, tetap dalam penguasaan bekas kepala swapraja, yang umumnya masih menggunakan sebutan lama sebagai kepala swapraja, Sunan, Sultan atau Raja sebagai kepala keluarga kerajaan.

Tanah-tanah yang dikuasai secara pribadi tersebut, pada hakikatnya adalah merupakan tanah milik pribadi seperti tanah-tanah hak milik di daerah lain. Pada waktu Sunan, Sultan atau Raja wafat, maka tanah tersebut diwarisi oleh ahli warisnya.

Eks Kesultanan Pontianak, adalah daerah-daerah bekas swapraja, masing-masing mempunyai wilayah tanah dan hutan, yang merupakan wilayah tanah dan hutan swapraja, dimana semuanya hapus sejak berlakunya Undang-Udang Pokok Agraria.

Dalam pandangan Pemerintah, ternyata disamping daerah-daerah bekas swapraja tersebut diatas, masih ada daerah-daerah yang merupakan daerah swapraja dengan segala hak dan kewenangan yang dimiliki oleh suatu daerah swapraja, yaitu; (Daerah Istimewa Kalimantan Barat/DIKB).

Dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan dengan berdasarkan kepada Diktum Keempat huruf A Undang-Undang tersebut, yang berbunyi : “A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini (24 September 1960) hapus dan beralih kepada Negara. B.Hal-hal lain yang bersangkutan dengan ketentuan huruf A diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan bagian kedua Diktum IV UUPA, maka tanah-tanah yang dikuasai oleh eks Kesultanan-Kesultanan itu, telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimatan Barat, karena tanah-tanah itu dikategorikan sebagai tanah swapraja/bekas swapraja, yang dilakukan melalui Panitia Landreform masing-masing Kota di Provinsi Kalimantan Barat.

Sejak adanya keputusan itu, para ahli waris ke sultanan mengajukan keberatan dan menuntut agar seluruh tanah-tanah itu dikembalikan kepada eks Kesultanan-Kesultanan di Kalimatan Barat dengan pertimbangan bahwa, secara Historis Yuridis Konstitusional DIKB tidak pernah dibubarkan, tetapi diambil alih oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat (Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945), karena DIKB adalah satuan kenegaraan yang berdiri sendiri (Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949), namun tanah-tanah dihapus sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Keempat huruf A UUPA, karena eks Kesultanan-Kesultanan di KalBar bergabung dalam DIKB dan tidak bergabung lagi dengan negara Republik Indonesia (17 Agustus 1945) berdasarkan hasil KMB 27 Desember 1949. Faktas Historis yuridis ini akan menimbulkan “konflik pertanahan yang panjang” di Kalimantan Barat.

Pengertian Swapraja.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Swapraja berasal dari kata “Swa” yang berarti; “sendiri” dan “Praja” yang berarti; “kota-negeri”, Swapraja, berarti daerah yang berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, daerah Swapraja berati daerah yang memiliki Pemerintahan sendiri.

Sebutan swapraja tidak terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam penjelasan Pasal 18 disebut; Zelfbesturende Landschappen. Baru di dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 di jumpai sebutan swapraja, masing-masing dalam Bab II dan Bab IV. Di dalam II bagian III Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang berjudul daerah Swapraja, dinyatakan dalam pasal 64 dan 65, bahwa; daerah-daerah Swapraja yang sudah ada, diakui.

Mengatur kedudukan daerah-daerah swapraja masuk dalam tugas dan kekuasaan daerah-daerah bagian yang bersangkutan, dengan pengertian bahwa mengatur daerah itu dilakukan dengan kontrak, yang diadakan antara daerah-daerah bagian dengan daerah-daerah swapraja yang bersangkutan. Dalam Bab IV Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berjudul; Pemerintah Daerah dan Pemerintah Swapraja, dinyatakan dalam pasal 32, bahwa kedudukan daerah-daerah swapraja diatur dengan Undang-Undang.

UUPA dalam Diktum ke IV, masih menyebut adanya daerah swapraja dan bekas swapraja, namun demikian, hingga kini Peraturan Pemerintah yang secara khusus merupakan pelaksanaan dari Diktum ke IV UUPA huruf A tersebut, belum juga ada. Yang ada adalah Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 yang memuat ketentuan mengenai pembagian tanah swapraja dan bekas swapraja dalam rangka pelaksanaan Landreform. Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 (sebagaimana juga dengan undang-undang lainnya), tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan swapraja dan bekas swapraja;

Indonesia pada waktu masih menjadi Hindia Belanda, terdiri atas daerah-daerah yang diperintah langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda (Rechtstreeks Bestuurgebeid ) dan daerah-daerah yang pemerintahannya diserahkan kepada Zelfbestuurders, yaitu apa yang dikenal sebagai daerah-daerah swapraja.

Menurut Prof .Boedi Harsono, “swapraja adalah suatu wilayah pemerintahan yang merupakan bagian dari daerah Hindia Belanda, yang kepala wilayahnya (dengan sebutan; Sultan, Sunan, Raja atau nama adat yang lain), berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah Hindia Belanda menyelenggarakan pemerintahan sendiri (dalam Indische Staatsregeling 1855 Pasal 21 disebut; Zelfbestuur) di wilayah yang bersangkutan, masing-masing berdasarkan perjanjian tersebut serta adat-istiadat daerahnya masing-masing yang beraneka ragam.

Kerajaan-kerajaan itu disebut Landschap atau Zelfbestuur, sedangkan Rajanya disebut Zelfbestuurder. Lansdchap itu merupakan bagian dari daerah Kerajaan Hindia Belanda, serta semua Zelfbestuurder harus mengakui Raja Belanda sebagai kekuasaan pemerintah tertinggi yang sah.

Tanah-tanah, termasuk hutan dalam wilayah Swapraja, merupakan tanah-tanah Swapraja, yang kewenangan penguasaan dan pemberian haknya kepada pihak lain, ada pada Pemerintah Swapraja yang bersangkutan. Ada tanah-tanah yang dikuasai dengan hak yang bersifat Perdata oleh Kepala Swapraja secara pribadi atau dalam kedudukannya sebagai Kepala Keluarga Kerajaan, misalnya adalah; tanah untuk istana, tempat peristirahatan dan keperluan pribadi lainnya. Sisanya adalah tanah-tanah, termasuk hutan yang dikuasai dengan hak yang bersifat Publik oleh pemerintah swapraja. Tanah-tanah inilah yang oleh pemerintah swapraja diberikan kepada pihak lain dengan hak-hak yang dikenal di swapraja yang bersangkutan.

Pada tanggal 24 September 1961, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria, dimulailah penguasaan tanah-tanah yang dikuasai dengan melebihi batas luas maksimum oleh negara. Pelaksanaannya dilakukan dengan berangsur-angsur, setelah ditetapkan bagian atau bagian-bagian mana yang tetap menjadi tanah hak pemilik dan mana yang akan dikuasai oleh Pemerintah.

Jadi berdasarkan bagian kedua pada diktum IV Huruf A UUPA, bahwa hak-hak dari swapraja dan bekas swapraja sejak berlakunya UUPA dihapus dan beralih kepada negara dan pengaturan lebih lanjut hak hak dari swapraja dan bekas swapraja diatur dengan peraturan pemerintah. Subyek hukum yang dapat memiliki tanah bekas swapraja atau tanah Pemerintah Kerajaan menurut UUPA (pasal 21 ayat (2) adalah badan hukum yang diatur oleh PP No 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah meliputi:

a) Badan hukum sosial,

b) Badan hukum keagamaan,

c) Koperasi pertanian, dan

d) Bank pemerintah.

Bagaimana dengan Kesultanan apakah termasuk subyek hukum? Kesultanan adalah dianggap oleh negara bukan subyek hukum atau subyek hak atas tanah hak milik menurut UUPA. Lebih lanjut, aturan pelaksanaan Diktum IV UUPA antara lain adalah:

Terdapat dua ketentuan penting yang berhubungan dengan tanah Swapraja/bekas Swapraja yang diatur dalam PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian ganti rugi ditetapkan 19 September 1961 (Pejabat Presiden RI-J.Leimena), dalam konsideran menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan Landreform perlu diadakan peraturan tentang pembagian tanah serta soal-soal yang bersangkutan dengan itu. dan Memperhatikan: hasil-hasil kesimpulan Seminar Land reform di Pusat dan di Daerah-daerah, yaitu:

1. Tanah-tanah yang akan dibagikan dalam rangka Land-reform adalah tanahtanah Swapraja/ bekas Swapraja yang telah beralih kepada Negara (Pasal 1 huruf c).

2. Berdasarkan Pasal 4. ayat 1:

Tanah Swapraja dan bekas Swapraja yang dengan ketentuan diktum IV huruf A Undang-undang Pokok Agraria beralih kepada Negara, diberi peruntukan, sebagian untuk kepentingan Pemerintah, sebagian untuk mereka yang langsung dirugikan karena dihapuskannya hak Swapraja atas tanah itu dan sebagian untuk dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan, menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini.

Pasal 4 ayat 2. Tanah untuk kepentingan Pemerintah, sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, ditetapkan menurut keperluannya oleh Menteri Agraria.

Pasal 4 ayat 3. Tanah yang diperuntukkan bagi mereka yang langsung dirugikan, sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, letak dan luasnya ditetapkan oleh Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka tanah swapraja/bekas swapraja dibagi dengan konsep Land Reform kepada para penggarap salah satunya diatur PEMBERIAN HAK MILIK DAN SYARAT-SYARATNYA Pasal 14 ayat 1 PP No 224 Tahun 1961. Sebelum dilaksanakan pemberian hak milik secara definitip menurut ketentuan prioritet tersebut pada Pasal 8 ayat 1, maka para petani yang mengerjakan tanah-tanah yang disebut dalam pasal 1 huruf a, b dan c (bekas swapraja), diberi izin untuk mengerjakan tanah yang bersangkutan untuk paling lama dua tahun, dengan kewajiban membayar sewa kepada Pemerintah sebesar 1/3 (sepertiga) dari hasil panen atau uang yang senilai dengan itu. Kemudian dikenal dengan tanah garapan yang kemudian apabila penggarap selama ini tetap penguasaan fisik tanah dan digarap selama 20 Tahun atau lebih berturut berhak untuk mengajukan permohonan hak milik atas tanah tersebut (Pasal 24 ayat (2) PP No 24 Tahun 1997), dengan surat pernyataan pemohon dan biasanya di dalam surat pernyataan itu ada klasul hukum: “bahwa apabila kemudian hari ternyata diatas tanah tersebut sudah pernah diterbitkan sertifiikat atas tanah baik atas nama diri sendiri maupun atas nama orang lain, maka saya bersedia mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan ini” Tetapi apabila yang dimaksudkan adalah pembuktian hak baru, maka harus tunduk dengan prosedur Pasal 23 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pendaftaran untuk pertama kali menurut kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1961 atau PP No 24 Tahun 1997.

Menurut Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 tanah-tanah yang diambil oleh Pemerintah untuk selanjutnya dibagikan kepada para petani yang membutuhkan itu, tidak disita, melainkan diambil dengan disertai pemberian ganti kerugian. Pemberian ganti kerugian ini merupakan perwujudan dari pada azas yang terdapat dalam Hukum Agraria Nasional kita, yang mengakui adanya hak milik perorangan atas tanah.

Peraturan pemerintah No. 224 tahun 1961 mencantumkan ketentuan-ketentuan mengenai ganti kerugian kepada bekas pemilik tanah sebagai pelaksanaan dari Pasal 17 UUPA.

Pada pasal 7 UUPA menyatakan: “Untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”

Pasal 17 UUPA menyatakan: “

Pasal 17

(1) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.

(2) Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan di dalam waktu yang singkat.

(3) Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

(4) Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan, dilaksanakan secara berangsur-angsur.

Pemberian ganti kerugian kepada para bekas pemilik tanah yang diambil oleh Pemerintah, baik karena melebihi luas maksimum ataupun karena absentee, merupakan ciri pokok landreform Indonesia, demikian dikatakan oleh Prof. Boedi Harsono.

Kepada bekas pemilik dari tanah-tanah yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 ketentuan ini diambil oleh Pemerintah untuk dibagi-bagikan kepada yang berhak atau di pergunakan oleh Pemerintah sendiri, diberikan ganti kerugian, yang besarnya ditetapkan oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Jadi redistribusi tanah yang menjadi objek Landreform adalah, pembagian tanah-tanah pertanian yang telah diambil alih oleh Pemerintah, karena terkena ketentuan larangan pemilikan tanah secara maksimum, absentee, tanah swapraja/bekas swapraja, kepada para petani yang memenuhi syarat untuk menerima distribusi tanah tersebut.

Pasal 18 UUPA Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.

Pada sisi lain, pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 telah dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan oleh ketentuan itu sendiri.

Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, terhadap tanah swapraja dan bekas swapraja yang beralih kepada negara, diberi peruntukan; sebagian untuk kepentingan Pemerintah, sebagian untuk kepentingan mereka yang langsung dirugikan karena dihapuskannya hak swapraja atas tanah itu dan sebagian untuk dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan, menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

Lebih lanjut ditentukan, bahwa; tanah yang diperuntukan bagi mereka yang langsung dirugikan, letak dan luasnya ditetapkan oleh Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Patut perlu diketahui, bahwa penguasaan tanah bekas swapraja berubah status hukumnya menjadi tanah negara sebenarnya sudah dilakukan secara sistimatis oleh negara RI 17 Agustus, yaitu sejak tahun 1953, dan faktanya tanah-tanah bekas swapraja sebagai hak-hak atas lama itu, kenyataanya oleh para ahli waris tidak pernah didaftarkan untuk pertama kali atau tidak pernah dikonversi setelah terbitnya PP Nomor 10 Tahun 1961.

Jadi sejak kapan berkembang Istilah dan pengertian tanah negara? secara historis yuridis pertama kali diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah negara, Pasal 1 huruf a. tanah negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara.

Menurut Pasal 2, Kecuali jika penguasaan atas tanah Negara dengan undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas tanah Negara ada dalam penguasaan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Pasal 3, ayat (1) Di dalam hal penguasaan tersebut dalam Pasal 2 ada pada Menteri Dalam Negeri, maka ia berhak:

a. menyerahkan penguasaan itu kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan tersebut dalam Pasal 4;

b. mengawasi agar supaya tanah Negara tersebut dalam sub a dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan bertindak menurut ketentuan tersebut dalam Pasal 8.

Menurut Pasal 3 ayat (2) Di dalam hal penguasaan atas tanah Negara pada waktu mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra sebagai tersebut dalam Pasal 2, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak menurut ketentuan dalam Pasal 8.

Menurut Pasal 4, Penguasaan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 sub a diserahkan kepada:

1. sesuatu Kementrian atau Jawatan untuk melaksanakan kepentingan tertentu dari Kementrian atau Jawatan itu,

2. sesuatu Daerah Swatantra untuk menyelenggarakan kepentingan daerahnya, satu dan lain dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.

Dengan latar belakang seperti itu, serta dengan mengacu kepada pendapat Prof. Boedi Harsono, SH, mengenai syarat suatu daerah untuk dapat disebut sebagai daerah swparaja/bekas swapraja, juga Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 dan kemudian membandingkannya dengan pelaksanaan re-distribusi terhadap tanah-tanah itu, adalah wajar bila terjadi penolakan keras oleh pihak eks. Kesultanan- kesultanan di Indonesia atas tindakan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia terhadap tanah milik ahli waris Kesultanan.

Jadi pelaksanaan ketentuan Diktum ke IV huruf A UUPA dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961, mengenai tanah-tanah swapraja/bekas swapraja di wilayah Eks Kesultanan-kesultanan Di Kalimantan Barat, khususnya terhadap tanah-tanah eks Kesultanan Pontianak, telah menimbulkan “konflik pertanahan” yang berkepanjangan, karena tidak adanya kejelasan mengenai status tanah tersebut, apalagi keberadaan tanah diluar kota Pontianak, seperti wilayah hukum daerah otonom Kabupaten Kubu Raya.

Hingga saat ini belum juga bisa diambil suatu kesimpulan yang tegas, apakah DIKB bubar atau dibubarin atau diambil alih oleh NKRI (Negara 17 Agustus 1945) Secara historis, politis maupun yuridis, Kesultanan Pontianak, sebagai bagian yang bergabung dalam DKIB dan sebagai daerah Swapraja atau bekas Swapraja sebenarnya tidak pernah dikuasai oleh Hindia Belanda, karena sepanjang sejarah berdirinya kekuasaan Kesultanan-Kesultanan di Kalimantan Barat, khususnya Kesultan Pontianak merupakan suatu daerah yang merdeka dalam arti yang sesungguhnya, karena tidak pernah disentuh oleh kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Mengingat konflik pertanahan ini telah berlangsung sangat lama, dan hingga kini tidak juga tercapai kesepakatan mengenai status tanah tersebut, maka perlu dibentuk suatu Team Peneliti Penyelesaian Kasus Tanah Eks Kesultanan-Kesultanan di Kalimantan Barat, khususnya eks Kesultanan Pontianak. Team peneliti tersebut hendaknya, terdiri dari unsur-unsur Akademisi (Perguruan Tinggi) yang paham hukum agaria, Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kab dimana tanah kesultanan Pontianak berada/Pusat, serta lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau Yayasan-yayasan dan avokad/pengacara/ dan notaris yang peduli dengan tanah-tanah bekas swapraja sehingga hasilnya akan benar-benar objektif dan adil.

Adalah tidak mungkin untuk mengembalikan tanah-tanah eks Kesultanan-Kesultanan di Kalimantan Barat, mengingat keadaan dan kondisi tanah itu yang saat ini telah dihuni dan dimiliki oleh demikian banyak pihak yang notabene juga kesulitan untuk mengurus hak milik atas tanah tersebut, karena riwayat tanah adalah tanah bekas swapraja dan milik ahli waris Kesultanan Pontianak, oleh karena itu untuk kepastian hukum dan perlindungan hukum semua pihak secara adil, perlu ada tindakan hukum oleh BPN untuk melaksanakan tertib hukum pertanahan dan tertib administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adalah tidak adil “negara mengambil alih tanpa ganti rugi dan kepastian hukum atas tanah tersebut”. Apabila telah didapat ketegasan mengenai status tanah itu oleh Team Peneliti,maka terhadap pihak eks Kesultanan-Kesultanan di Kalimanatan Barat, khususnya eks ahli waris Kesultanan Pontianak, harus diberikan kompensasi sebagai ganti rugi yang telah dialaminya. Atau apabila kesimpulan Team Peneliti berbeda dengan kesimpulan ini, maka setidak-tidaknya, pihak eks Kesultanan-Kesultanan di Kalimantan-Barat, khususnya eks kesultanan Pontianak tetap harus mendapatkan apa yang menjadi haknya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961.

Disamping itu sampai dengan adanya ketegasan mengenai status tanah tersebut, sebaiknya tidak dilakukan tindakan apapun juga terhadap tanah itu, khususnya yang bersifat pemindah-tanganan, kepemilikan ataupun pendaftarannya.

Penyelesaian yang diusulkan ini dilakukan semata-mata untuk mencari kebenaran dan memberikan rasa keadilan terhadap semua pihak, disamping itu juga agar ada predikat Kalimantan Barat “dirampok oleh NKRI”, dan tidak terciderai dengan “konflik pertanahan” yang tak kunjung berakhir antara Pemerintah dengan rakyatnya. Dengan adanya kejelasan mengenai status tanah-tanah itu, akan meningkatkan pula minat investor untuk melakukan investasi di Kalimantan Barat yang selama ini mungkin terhambat karena hal tersebut. Inilah salah satu sebab banyaknya terbit sertifikat “ganda” atau sertifikat tanah produk BPN melayang-melayang mencari tanah dan bermasalah ketika pengembalian batas atau rekonstruksi balik batas tanah setelah terjadi peralihan hak.

Hasil pemetaan Yayasan Sultan Hamid II saat ini bermunculan surat-surat dengan kop Pemerintahan Kerajaan Pontianak, karena Arsip Pemerintah Belanda setelah seratus tahun membuka dokumen-dokumen lama untuk bisa diakses oleh publik, oleh karena sebelum masalah ini menjadi “bumerang” bagi para pihak dan Pemerintah Daerah/Kab serta BPN di Kalimantan Barat, perlu diadakan Simposium atau Seminar Nasional/Daerah atau Team Riset yang komprehensif untuk mencari penyelesaian masalah pertanahan di daerah Kalimantan Barat.


Kembali ke bagian I

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....