Prosedur Pendaftaran Tanah Eks Swapraja
- 30 Sep 2023 14:34 WIB
- Pontianak
C. Prosedur Untuk Mendaftarkan Tanah Eks Bekas Swapraja Masa Pemerintahan Kerajaan di Kalimatan Barat, khususnya Tanah bekas Kesultanan Pontianak.
Pertanyaannya adalah siapa pejabat yang berwenang yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara baik yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri yang saat ini menjadi tanah negara dengan status hukum hak pakai?
Subyek hukum yang dapat memiliki tanah bekas swapraja atau tanah Pemerintah Kerajaan menurut UUPA (pasal 21 ayat (2) adalah badan hukum yang diatur oleh PP No 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah meliputi:
a) Badan hukum sosial,
b) Badan hukum keagamaan,
c) Koperasi pertanian, dan
d) Bank pemerintah.
Bagaimana dengan Kesultanan apakah termasuk subyek hukum? Kesultanan adalah bukan subyek hukum atau subyek hak atas tanah hak milik menurut UUPA. Lebih lanjut, aturan pelaksanaan Diktum IV UUPA antara lain adalah:
Terdapat dua ketentuan penting yang berhubungan dengan tanah Swapraja/bekas Swapraja yang diatur dalam PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian ganti rugi ditetapkan 19 September 1961 (Pejabat Presiden RI – J.Leimena), dalam konsideran menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Land reform perlu diadakan peraturan tentang pembagian tanah serta soal-soal yang bersangkutan dengan itu. dan Memperhatikan: hasil-hasil kesimpulan Seminar Landreform di Pusat dan di Daerah-daerah. yaitu:
- Tanah-tanah yang akan dibagikan dalam rangka Land reform adalah tanah-tanah Swapraja/bekas Swapraja yang telah beralih kepada Negara (Pasal 1 huruf c).
- Berdasarkan Pasal 4. ayat 1:
Tanah Swapraja dan bekas Swapraja yang dengan ketentuan diktum IV huruf A Undang-undang Pokok Agraria beralih kepada Negara, diberi peruntukan, sebagian untuk kepentingan Pemerintah, sebagian untuk mereka yang langsung dirugikan karena dihapuskannya hak Swapraja atas tanah itu dan sebagian untuk dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan, menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini.
Pasal 4 ayat 2. Tanah untuk kepentingan Pemerintah, sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, ditetapkan menurut keperluannya oleh Menteri Agraria.
Pasal 4 ayat 3. Tanah yang diperuntukkan bagi mereka yang langsung dirugikan, sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, letak dan luasnya ditetapkan oleh Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Berkaitan dengan pelaksanaan 4 ayat 2 PP No. 224 Tahun 1961 secara historis yuridis dapat ditelusuri penetapan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan tentang wewenang pemberian hak atas tanah Negara, diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 112/Ka/ 61, tentang pembagian tugas wewenang agraria; ditetapkan tanggal 1 April 1961, berlaku surut sejak tanggal 1 Mei 1960; Dengan berlakunya peraturan ini mencabut Keputusan tanggal 22 Oktober 1959, No. SK/495 / Ka/ 59, yang disempurnakan dengan Keputusan tanggal 4 Mei 1960, No. SK/599/Ka/ 60
- Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 12 September 1962, No. SK. XIII/ 17/ Ka/1962, tentang penunjukan pejabat yang dimaksud dalam pasal 14 PP No. 221/ 1962. ketentuan ini mengatur tentang wewenang pemberian hak milik atas tanah yang dibagikan dalam rangka Land reform;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 21 Juli 1967, No. SK 4/ Ka, tentang perubahan keputusan Menteri Agraria No. SK. 112/ Ka/ 61. Ketentuan ini merupakan pengaturan mengenai wewenang pemberian hak pakai yang menyimpang dari ketentuan yang diatur oleh Keputusan Menteri Agraria No. Sk. 112/ ka/61;
- Keputusan Deputy Menteri Kepala Departemen Agraria tanggal 1 Juli 1966, No. SK. 45/Depag/ 66, tentang Pembagian tugas dan wewenang agrarian dalam hubungannya dengan pemberian hak dan wewenang atas tanah;Dengan berlakunya Peraturan ini maka peraturan wewenang yang diatur dalam Keputusan Menteri No. SK. 112/Ka/ 1961; Keputusan Menteri agrarian No. SK. XIII/ 5/ Ka; Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No. SK. 4 / Ka; Keputusan Menteri Agraria No. SK. 336/ Ka; dan Keputusan Menteri Agraria No. SK. 3/ Ka/ 1962, sepanjang telah diatur dalam peraturan ini dicabut atau tidak berlaku.
- PMDN NO. 1 TAHUN 1967 Tentang pembagian tugas dan wewenang agrarian; jo. PERATURAN MENERI DALAM NEGERI NO. 88 TAHUN 1972 tentang sususnan organisasi dan tata kerja Direktorat Agraria Propinsi dan sub direktorat agrarian kabupaten/ Kotamadya. dengan berlakunya peraturan ini, maka Surat keputusan Menteri Agraria No. SK 112/Ka/1961 dan Surat Keputusan Deputy Menteri Kepala Departeman Agraria No. Sk 45/ Depag/ 1966 dicabut kembali.
- PMDN No. 6 tahun 1972, tentang pelimpahan wewenang pemberian Hak atas tanah;
- Permenag/KBPN No. 3 tahun 1999, tentang Pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah Negara;
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah Negara, maka peraturan perundangan yang ada sebelumnya menjadi tidak berlaku. Peraturan ini mengatur sebagai berikut: Di dalam Pasal 2, disebutkan:
1) dengan peraturan ini kewenangan pemberian hak atas tanah secara individual dan secara kolektif, dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah dilimpahkan sebagian kepada kepala kantor wilayah BPN atau Kepala kantor Pertanahan kabupaten/kotamadya.
2) pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dalam peraturan ini meliputi pula kewenangan untuk menegasan bahwa tanah yang akan diberikan dengan sesuatu hak atas tanah adalah tanah Negara;
3) dalam hal tidak ditentukan secara khusus dalam pasal atau ayat yang bersangkutan, maka pelimpahan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan ini hanya meliputi kewenangan mengenai hak atas tanah Negara yang sebagian kewenangan menguasai dari Negara tidak dilimpahkan kepada instansi atau badan lain dengan hak pengelolaan.
Kewenangan Kepala Kantor untuk memberikan hak diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 sebagai berikut: Hak milik (pasal 3), Kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai:
1) pemberian hak milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih 2 ha
2) pemberian hak milik atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2000 m2, kecuali mengenai tanah bekas hak guna usaha;
3) pemberian hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program:
a.transmigrasi;
b.redistribusi;
c.konsolidasi;
d.pendaftaran tanah secara masal baik dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadic
Hak Guna Bangunan (pasal 4), Kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai:
a. pemberian hak guna bangunan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2000m2, kecuali mengenai tanah bekas hak guna bangunan;
b. semua pemberian hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan;
Hak Pakai (Pasal 5), Kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai:
a.pemberian hak pakai atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 ha;
b.pemberian hak pakai atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2000 m2, kecuali mengenai tanah bekas hak guna usaha;
c.semua pemberian hak pakai atas tanah hak pengelolaan;
Di dalam pasal 6 perubahan hak, kepala kantor pertanahan memberi keputusan mengenai semua perubahan hak atas tanah, kecuali perubahan hak guna usaha menjadi hak lain; Kewenangan Kantor Wilayah BPN Propinsi diatur dalam Pasal 7, 8, 9 dan 10 sebagai berikut:
Pasal 7, kepala kantor wilayah BPN propinsi memberi keputusan mengenai:
1.pemberian hak milik atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 ha;
2.pemberian hak milik atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 5000m2, kecuali yang kewenangan pemberiannya telah dilimpahkan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3;
Pasal 8 hak guna usaha, kepala kantor wilayah BPN propinsi memberikan keputusan mengenai pemberian hak guna usaha atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 200 ha.
Pasal 9 hak guna bangunan, kepala kantor wilayah BPN Propinsi memberi keputusan mengenai pemberian hak guna bangunan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 150.000 m2, kecuali yang kewenangan pemberiannya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor pertanahan kabupaten/kotamadya.
Pasal 10 Hak pakai, Kepala kantor wilayah BPN Propinsi memberi keputusan mengenai:
a. pemberian hak pakai atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 ha.
b. Pemberian hak pakai atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 150.000 m2
kecuali kewenangan pemberiannya telah dilimpahkan kepada kantor pertanahan kabupaten/kotamadya sebagaiman dimaksud dalam pasal 5;
Pasal 11 pemberian hak lain, Kepala kantor wilayah BPN Propinsi memberi keputusan mengenai pemberian hak atas tanah yang sudah dilimpahkan kewenangan pemberiannya kepada kepala kantor pertanahan kabpaten/kotamadya sebagaimana dimaksud dalam bab II apabila atas laporan kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya hal tersebut diperlukan berdasarkan keadaan di lapangan
Pasal 12 pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah, Kepala kantor wilayah BPN propinsi memberi keputusan mengenai:
a.pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah yang telah dikeluarkan oleh kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya yang terdapat cacat hukum dalam penerbitannya
b.pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah yang kewenangan pemberian nya dilimpahkan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya dan kepada kepala kantor wilayah BPN propinsi, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pasal 13, Menteri Negara Agraria/kepala BPN menetapkan pemberian hak atas tanah yang diberikan secara umum. Selanjutnya di dalam Pasal 14 disebutnya:
(1) Menteri Negara Agraria/KBPN memberi keputusan mengenai pemberian dan pembatalan hak atas tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada kepala Kantor wilayah BPN Propinsi atau kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya sebagaimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III
(2) Menteri Negara Agraria/KBPN memberi keputusan mengenai pemberian dan pembatalan hak atas tanah yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada kepala kantor wilayah BPN Propinsi atau kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya sebagaimana dimaksud bab II dan III apabila atas laporan kepala kantor wilayah BPN propinsi hal tersebut diperlukan berdasarkan keadaan di lapangan
Berdasarkan ketentuan di atas, maka tanah swapraja/bekas swapraja dibagi dengan konsep Land Reform kepada para penggarap salah satunya diatur Pemberian Hak Milik Dan Syarat-Syaratnya Pasal 14 ayat 1 PP No 224 Tahun 1961. Sebelum dilaksanakan pemberian hak milik secara definitif menurut ketentuan prioritet tersebut pada Pasal 8 ayat 1, maka para petani yang mengerjakan tanah-tanah yang disebut dalam pasal 1 huruf a, b dan c (bekas swapraja), diberi izin untuk mengerjakan tanah yang bersangkutan untuk paling lama dua tahun, dengan kewajiban membayar sewa kepada Pemerintah sebesar 1/3 (sepertiga) dari hasil panen atau uang yang senilai dengan itu. Kemudian dikenal dengan tanah garapan yang kemudian apabila penggarap selama ini tetap penguasaan fisik tanah dan digarap selama 20 Tahun atau lebih berturut berhak untuk mengajukan permohonan hak milik atas tanah tersebut (Pasal 24 ayat (2) PP No 24 Tahun 1997), dengan surat pernyataan pemohon dan biasanya didalam surat pernyataan itu ada klasul hukum: “bahwa apabila kemudian hari ternyata diatas tanah tersebut sudah pernah diterbitkan sertifikat atas tanah baik atas nama diri sendiri maupun atas nama orang lain, maka saya bersedia mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan ini” Tetapi apabila yang dimaksudkan adalah pembuktian hak baru, maka harus tunduk dengan prosedur Pasal 23 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pendaftaran untuk pertama kali menurut kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1961 atau PP No 24 Tahun 1997.
Untuk memberikan kewenangan yang jelas, maka berdasarkan BAGIAN XI UU No 25 Tahun 1956 Ketentuan Lain-lain.
Pasal 80 Hal-hal lain yang dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini belum dapat dinyatakan sebagai tugas-tugas termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi-propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, seperti yang mengenai misalnya: 1. urusan agraria, 2. urusan perburuhan, 3. urusan penerangan dan seterusnya. Pun pula yang mengenai urusan-urusan tersebut dalam Bagian-bagian II sampai dengan IX, Bab II Undang-undang ini, dan perubahan- perubahan ketentuan-ketentuan dalam Bagian-bagian tersebut tadi, dapat ditambahkan atau diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jadi delegasi legislation pengaturan kepada Peraturan Pemerintah.
Tanah-tanah yang semula dikuasai oleh pemerintah swapraja dengan hak penguasaan yang bersifat publik, menjadi tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara, sedangkan tanah-tanah yang dikuasai dengan hak yang bersifat Perdata, tetap dalam penguasaan bekas kepala swapraja, yang umumnya masih menggunakan sebutan lama sebagai kepala swapraja, Sunan, Sultan atau Raja sebagai kepala keluarga kerajaan.
Pada Bagian II. Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya Pasal 85 (1) UU No 25 Tahun 1956 :Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 secara tataran undang-undang terhadap status hukum bekas swapraja yang sudah dihapus dan dikuasai oleh negara, maka kemudian Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sesuai amanah Pasal 19, Pasal 26 dan Pasal 52 Undang-undang pokok Agraria;, yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang berlaku sejak 23 Maret 1961.
Pertanyaanaya adalah bagaimana jika status hak bekas tanah swapraja di kerajaankerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara baik yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri, jika digunakan landasan hukum agraria (UUPA UU no 5 tahun 1960 status hukum tanah yang dikuasai oleh negara berdasarkan diktum IV adalah berstatus hak pakai kemudian akan dialihkan menjadi hak milik kembali sesuai peraturan perundang-undangan hukum agraria yang berlaku?
Berdasarkan Bagian II Pendaftaran Tanah Pasal 19 UUPA menyatakan:
Pasal 19 ayat (1); Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19 ayat (1): Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pasal 19 ayat (3): Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
Pasal 19 ayat (4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Pertanyaaannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 19 ayat (1) UUPA apakah bisa digunakan untuk mendaftarkan status hak bekas tanah swapraja di kerajaankerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara baik yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri dan saat ini menjadi hak pakai oleh negara?
Berdasarkan hukum administrasi negara secara logika hukum, bahwa pendaftaran tanah berdasarkan prosedur PP Nomor 10 Tahun 1961 mulai berlaku sejak 23 Maret 1961 dan perpanjangan waktu yang kemudian berakhir pada tanggal 24 September 1980 sesuai pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 dengan kata lain status hukum tanah bekas swapraja terhapus kemudian berubah statusnya sebagai tanah negara.
Dalam konsideran Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 bagian menimbang huruf a. bahwa dalam rangka menyelesaikan masalah yang ditimbulkan karena berakhirnya jangka waktu hak-hak atas tanah asal konversi Hak Barat pada selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980, sebagaimana pada diktum IV yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, karena tanah bekas swaparaja dikategorikan sebagai hak-hak tanah Barat sebagai produk Pemerintah Kerajaan atau menurut wewenang Agrarische Ambtenaar, maka dipandang perlu untuk digariskan pokok-pokok kebijaksanaan yang mengarah kepada usaha untuk menunjang kegiatan pembangunan pada umumnya dan pembangunan di bidang ekonomi khususnya.
Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 1 ayat (1) Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat, jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah dikuasai langsung oleh Negara.
Namun perlu diperhatikan saat ini PP 10 Tahun 1961 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan dalam konsideran Peraturan Pemerintah pengganti PP No 10 Tahun 1961, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 menyatakan :
“Menimbang:
a. bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan;
b. bahwa pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada Pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang dimaksudkan;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan, bahwa: “Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang telah ada masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 64 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 1997 menyatakan, bahwa “Hak-hak yang didaftar serta hal-hal lain yang dihasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 65 PP Nomor 27 Tahun 1997 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171) dinyatakan tidak berlaku.
Pertanyaaannya, apakah PP No 27 Tahun 1997 membuka peluang untuk pendaftaran pertama kembali terhadap status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara baik yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri dan saat ini menjadi hak pakai oleh negara?
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 PP No 27 Tahun 1997 menyatakan, bahwa “Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
Berdasarkan klasul yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini (PP No 27 Tahun 1997), maka secara hukum administrasi negara tetap membuka peluang terbuka untuk pendaftaran pertama kembali terhadap status hak bekas tanah swapraja di Kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara baik yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri dan saat ini menjadi hak pakai oleh negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....