Status Hukum Tanah Eks Swapraja di Kalbar

  • 30 Sep 2023 13:59 WIB
  •  Pontianak

Jadi, dapat disimpulkan, bahwa ketika tanah bekas swapraja terhapus oleh UUPA berdasarkan bagian kedua DIKTUM IV yang menyatakan “Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini (24 September 1960) hapus dan beralih kepada Negara”, ternyata fakta yuridisnya sejak disahkan UU Nomor 25 Tahun 1956, yaitu pada Tanggal 29 November 1956, menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, pasal 85 ayat (2), diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, kemudian dengan diberlakukannya UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No 9) berdasarkan pasal 47 ayat (2) yang menyatakan : “menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini (UU Nomor 27 Tahun 1959), oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hakpakai sejak Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959 oleh Pejabat Presiden Republik Indonesia (Sartono) dan diundangkan tanggal 4 Juli 1959, maka status hukum tanah bekas swapraja di bekas Pemerintahan Kerajaan-Kerajaan/kesultanan-kesultanan di Kalbar, khususnya di eks wilayah Pemerintahan Kerajaan Pontianak, status hukumnya adalah hak pakai. Setelah berlakunya UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1950) berdasarkan bagian kedua DIKTUM IV yang menyatakan “Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini (24 September 1960) hapus dan beralih kepada Negara”.

Permasalahannya adalah pernyataan hapus dan beralih kepada Negara, menimbulkan pertanyaaan secara hukum agraria, status hukum tanah bekas swapraja berubah menjadi status hukum apa? Apakah menjadi status tanah negara? Karena Dalam UUPA (UU No. 5/1960) yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 setelah 5 Juli 1959 secara yuridis normatif tidak ditemukan sama sekali istilah tanah negara. Hanya, menurut Pasal 2. UUPA : (1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. (2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :

a.mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;

b.menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,

c.menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Jadi berdasarkan konstruksi hukum UUPA hanya memberikan kewenangan mengatur, tidak menetapkan, karena penetapan tanah negara yang dikuasai oleh negara akan diberikan beban hak milik diatas tanah negara tersebut adalah diatur lebih lanjut dengan penetapan Pemerintah berdasarkan bagian kedua diktum IV huruf, yaitu denagan Peraturan Pemerintah sebagaimana dinyatakan pada huruf B. Yang menyatakan “Hal-hal lain yang bersangkutan dengan ketentuan huruf A diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.

Menjadi pertanyaan pula sebagaimana pertanyaan di atas, bagaimana status hukumnya terhadap tanah bekas swapraja yang telah dihapus tersebut atau yang dialihkan kepada negara?

Jika berlaku mundur berdasarkan istilah dialihkan kepada negara dan dikuasai oleh negara, maka berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1953 (L.N. 1953, No. 14, T.L.N. No. 362) Tentang Penguasaan Tanah-tanah negara, pada Pasal 1 huruf a. tanah negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara. Jadi status hukum tanah bekas swapraja di kerajaankerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak adalah menjadi tanah negara.

Pertanyaan hukum administrasi negaranya adalah dalam penguasaan siapa tanah bekas swapraja yang berstatus hukum sebagai tanah negara itu?

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 8 Tahun 1953, menyatakan: “Kecuali jika penguasaan atas tanah Negara dengan undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas tanah Negara ada dalam penguasaan Menteri Dalam Negeri.

Jadi tanah negara bekas swapraja kewenangan penguasaannya ada dalam penguasaan Menteri Dalam Negeri. Hal ini artinya tidak dalam penguasaan Menteri Agraria atau Menteri Pertanahan atau saat ini adalah BPN, sampai dengan adanya pelimpahan kewenangan secara hukum administrasi negara, khususnya hukum administrasi pertanahan.

Kemudian hak apa yang dimiliki oleh menteri dalam negeri terhadap tanah negara bekas swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak?

Menurut Pasal 3, ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan; “Di dalam hal penguasaan tersebut dalam Pasal 2 ada pada Menteri Dalam Negeri, maka ia (menteri dalam negeri) berhak:

a.menyerahkan penguasaan itu kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan tersebut dalam Pasal 4;

Menurut Pasal 4, Penguasaan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 sub a diserahkan kepada:

1. sesuatu Kementrian atau Jawatan untuk melaksanakan kepentingan tertentu dari Kementrian atau Jawatan itu, sesuatu Daerah Swatantra untuk menyelenggarakan kepentingan daerahnya, satu dan lain dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.

b.mengawasi agar supaya tanah Negara tersebut dalam sub a dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan bertindak menurut ketentuan tersebut dalam Pasal 8.

Jika kita mencermati subtansi Pasal 8: “Setelah mendengar pihak yang bersangkutan, Menteri Dalam Negeri berhak mencabut penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di dalam hal:

a. penyerahan penguasaan itu ternyata keliru atau tidak tepat lagi;

b. luas tanah yang diserahkan penguasaannya itu ternyata sangat melebihi keperluannya,

c. tanah itu tidak dipelihara atau tidak dipergunakan sebagai mestinya.

Menurut Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan: “Di dalam hal penguasaan atas tanah Negara pada waktu mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra sebagai tersebut dalam Pasal 2, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak menurut ketentuan dalam Pasal 8.

Penjelasan Pasal 3 PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan:

“Pengawasan Menteri Dalam Negeri bukan sekali-kali bersifat mencampuri urusan intern penyelenggaraan teknis tugas sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra.

Pada asasnya Kementrian, Jawatan/Daerah Swatantra bebas di dalam melaksanakan dan menyelenggarakan penguasaan tanah-tanah Negara yang telah diserahkan kepada mereka itu, demikian juga untuk memberi peruntukan pada tanah-tanah itu hingga sesuai dengan tugas mereka masing-masing. Pengawasan Menteri Dalam Negeri terutama bermaksud, menjamin ketertiban administrasi dan menjaga jangan sampai ada tanah-tanah Negara yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya (tinggal terlantar karena tidak atau belum dibutuhkan oleh Kementrian/Jawatan/Daerah Swatantra yang bersangkutan).

Berdasarkan Pasal 8 dan penjelasan Pasal 3 PP Nomor 8 Tahun 1953, dapat direkontruksi status hukumnya, bahwa walaupun status hak bekas tanah swapraja di kerajaankerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak adalah menjadi tanah negara atau menurut UUPA dihapus haknya berdasarkan bagian kedua Diktum IV huruf a UUPA, dan diserahkan penguasaan kepada Menteri Dalam Negeri dan apabila telah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra sebagai tersebut dalam Pasal 2, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak menurut ketentuan dalam Pasal 8 PP Nomor 8 Tahun 1953 dan pengawasan dimaksud adalah menjamin ketertiban administrasi dan menjaga jangan sampai ada tanah-tanah Negara yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya (tinggal terlantar karena tidak atau belum dibutuhkan oleh Kementrian/Jawatan/Daerah Swatantra yang bersangkutan) (lihat penjelasan pasal 8).

Bagaimana tindak lanjut ketika status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara, dalam hal ini diserahkan pengusaannya kepada Menteri Dalam Negeri?

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa “Kementrian, Jawatan dan Daerah Swatantra, sebelum dapat menggunakan tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan kepadanya itu menurut peruntukannya, dapat memberi izin kepada pihak lain untuk memakai tanah-tanah itu dalam waktu yang pendek.

Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa “Perizinan untuk memakai tersebut dalam ayat 1 dari pasal ini bersifat sementara dan setiap waktu harus dapat dicabut kembali.

Pasal 9 ayat (3) PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang perizinan tersebut dalam ayat 2 di atas, Menteri Dalam Negeri perlu diberi tahu.

Jadi berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 8 Tahun 1953 jelas secara yuridis, dapat dikonstruksi secara hukum administrasi negara, yaitu:

Pertama, bahwa walaupun status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara dan diserahkan kepada Kementrian, Jawatan dan Daerah Swatantra, sebelum dapat menggunakan tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan kepadanya itu menurut peruntukannya, dapat memberi izin kepada pihak lain untuk memakai tanah-tanah itu dalam waktu yang pendek. (Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1953).

Kedua, bahwa status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara Perizinan untuk memakai tersebut dalam ayat 1 (Kementrian, Jawatan dan Daerah Swatantra) dari pasal ini (Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1953) adalah bersifat sementara dan setiap waktu harus dapat dicabut kembali.

Ketiga, bahwa status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara, ketika perizinan tersebut diberikan kepada para pihak, maka Menteri Dalam Negeri perlu diberi tahu.

Namun perlu diperhatikan subtansi Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1953 yang menyatakan, bahwa “Ketentuan-ketentuan termaktub dalam Pasal 3 ayat 2, dan Pasal-pasal 5, 6, 8 dan 9 dari Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku bagi tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan undang-undang. Kemudian bagaimana jika status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara dibeli atau yang dibebaskan dari hak-hak rakyat oleh sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk penyelenggaraan/pelaksanaan kepentingannya?

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1953 Tanah yang dibeli atau yang dibebaskan dari hak-hak rakyat oleh sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk penyelenggaraan/pelaksanaan kepentingannya, menjadi tanah Negara pada saat terjadinya pembelian/pembebasan tersebut, dengan pengertian, bahwa penguasaan atas tanah itu, oleh Menteri Dalam Negeri akan diserahkan kepada Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra yang bersangkutan, setelah diterimanya pemberitaan tentang pembelian/ pembebasan dan peruntukan tanah tersebut.

Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 1953 menegaskan, bahwa “Menteri Dalam Negeri memberikan ketentuan-ketentuan umum tentang cara pembelian/pembebasan hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.

Berkaitan dengan ketentuan Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1953 yang menyatakan, bahwa “Ketentuan-ketentuan termaktub dalam Pasal 3 ayat 2, dan Pasal-pasal 5, 6, 8 dan 9 dari Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku bagi tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan undang-undang”. Bagaimana status hukumnya terhadap status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara?

Jika kita baca secara cermat penjelasan Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa “Sebagaimana diterangkan di dalam Penjelasan Umum No. 7 tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan Undang-undang, peruntukan dan penggunaannya sekarang ini sudah tegas dan tidak perlu diragu-ragukan”, maka Penjelasan Umum Nomor 7 PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa “Penyerahan penguasaan atas tanah-tanah Negara hingga kini ada yang dilakukan dengan Undang-undang, ada yang dengan Peraturan Pemerintah. Penyerahan yang diselenggarakan dengan Undangundang peruntukannya sudah tegas dan tidak perlu diragu-ragukan, akan tetapi justru penguasaan yang diserahkan dengan Peraturan Pemerintah itu kini keadaannya kacau dan perlu diatur kembali. Oleh karena dahulu peraturan-peraturan yang dipakai sebagai dasar penyerahan penguasaan itu diletakkan di dalam Peraturan Pemerintah (Staatsblad 191 1 No. 110), maka peraturan-peraturan baru yang khusus mengatur penguasaan tanah-tanah Negara berbentuk Peraturan Pemerintah juga. Di dalam mempertimbangkan Peraturan Pemerintah itu yang menjadi titik berat ialah melenyapkan keragu-raguan perihal hak-hak penguasaan atas berbagai tanah Negara, untuk melancarkan dan menjamin pelaksanaan penguasaan tanah-tanah itu secara yang benar-benar mendatangkan faedah pertama-tama meletakkan pengawasan atas tanah-tanah Negara itu di dalam satu tangan, agar selanjutnya tanah-tanah yang tidak tegas status penguasaannya dapat mudah diatur kembali. Oleh karena Kementrian Dalam Negeri yang diserahi segala sesuatu mengenai urusan tanah, lagi pula hingga sekarang dianggap mempunyai tugas sebagai penguasa atas penggunaan tanah-tanah Negara itu diletakkan di tangan Menteri Dalam Negeri.

Patut juga dipetakan secara hukum ketika status hak bekas tanah swapraja di kerajaankerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra, yang saat ini menjadi daerah otonom Kabupaten/Kota dan menjadi Provinsi, bagaimana tata kelolanya administrasi negara pertanahannya?

Berdasarkan PP No 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara dimaksudkan Presiden Republik Indonesia sebenarnya semangat hukumnya adalah berkehendak mengatur kembali penguasaan tanah-tanah Negara sebagai termaktub dalam surat Keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 25 Januari 1911 Nomor 33 (Staatsblad 1911 Nomor 110), hal ini mengingat: Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan juga mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-71 pada tanggal 13 Januari 1953. MEMUTUSKAN: Dengan menyampingkan ketentuan-ketentuan tersebut dalam surat keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 25 Januari 1911 Nomor 33 (Staatsblad 1911 Nomor 110), sebagai yang telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan surat keputusannya tertanggal 22 Agustus 1940 Nomor 30 (Staatsblad 1940 Nomor 430) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Kemudian dengan tidak tegas, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 pada prolog penjelasan pasal perpasal menyatakan, bahwa Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Staatsblad 1911 No. 110 tidak dicabut seluruhnya, karena sebagaimana telah diterangkan di atas, ketentuan-ketentuan itu tidak hanya mengenai penguasaan tanah-tanah Negara saja, melainkan juga benda-benda tak bergerak lain-lainnya. Maka berhubung dengan itu hanyalah apa yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini saja yang dinyatakan tidak berlaku.

Pertanyaannya adalah bagaimana status hak bekas tanah swapraja di kerajaankerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra, yang saat ini menjadi daerah otonom Kabupaten/Kota dan menjadi Provinsi, bagaimana tata kelolanya administrasi negara pertanahannya? Sebagaimana pertanyaan sebelumnya.

Berdasarkan PP No 8 Tahun 1953 pada BAB III TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS MENGENAI DAERAH SWATANTRA, diatur pada Pasal 12 yang menyatakan, bahwa “Kepada Daerah Swatantra dapat diberikan penguasaan atas tanah Negara dengan tujuan untuk kemudian diberikan kepada pihak lain dengan sesuatu hak menurut ketentuan-ketentuan Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya Pasal 13 Tiap-tiap tahun, selambat-lambatnya pada akhir triwulan pertama, Daerah Swatantra yang bersangkutan menyampaikan laporan lengkap tentang keadaan dan penggunaan tanah tersebut dalam Pasal 12 kepada Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 8 Tahun 1953 dan berdasarkan penjelasan pasal tersebut menyatakan, bahwa “Ketentuan ini bermaksud memberi kemungkinan bagi Daerahdaerah Swatantra untuk berusaha memperbaiki perumahan rakyat. Dalam zaman sebelum perang dunia II beberapa Stadsgemeenten menyelenggarakan "perusahaan tanah", yang bermaksud, selain menambah pemasukan keuangan daerah, juga mengusahakan perumahan penduduknya. Daerah-daerah tersebut diberi tanah oleh Pemerintah Pusat dengan harga rendah untuk kemudian dijual atau disewakan kepada penduduk dengan perjanjian, bahwa di atas tanah itu akan didirikan rumah, sesuai dengan rencana pembangunan kota yang bersangkutan. Atau daerah Swatantra itu sendiri yang membuat perumahannya untuk selanjutnya dijual atau disewakan. Usaha sebagai tersebut di atas itu, yang pada umumnya kini belum diselenggarakan lagi, perlu dilanjutkan. Untuk itu sudah selayaknyalah, bahwa Kementrian Dalam Negeri sebagai instansi atasan dari daerah-daerah Swatantra, diserahi pimpinannya. Namun penyerahkan pengusaan tersebut berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa “Daerah Swatantra yang bersangkutan menyampaikan laporan lengkap tentang keadaan dan penggunaan tanah tersebut dalam Pasal 12 kepada Menteri Dalam Negeri”.

Berdasarkan paparan di atas menjadi jelaslah, bahwa status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri, hak atas tanah tersebut secara yuridis selama dikuasai oleh negara, ternyata status haknya berubah-berubah, oleh karena itu jika kita menggunakan pendekatan hukum tata negara dengan pendekatan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, dapat disimpulkan, bahwa status hukum terhadap status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara, adalah saat ini adalah HAK PAKAI, karena Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa “Sebagaimana diterangkan di dalam Penjelasan Umum No. 7 tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan Undang-undang, peruntukan dan penggunaannya sekarang ini sudah tegas dan tidak perlu diragu-ragukan. Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa Ketentuan-ketentuan termaktub dalam Pasal 3 ayat 2, dan Pasal-pasal 5, 6, 8 dan 9 dari Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku bagi tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan undang-undang.

Pertanyaannya adalah apakah ada tanah-tanah Negara yang penguasaannya telah diserahkan dengan undang-undang. Jika kita menggunakan pendekatan historis yuridis dalam hukum tata negara, maka sesuai analisis konstruksi hukum sebelumnya, yaitu :

Pertama, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan. yang menyatakan:

II.Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya

Pasal 85 ayat (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahana, Konstruksi hukumnya adalah status tanah bekas Pemerintahan Kerajaankerajaan/kesultanan-kesultanan di Kalbar, khususnya di eks wilayah Pemerintahan Kerajaan Pontianak, tanah bekas swapraja diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya.

Kedua, Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No 9) Sebagai Undang–Undang pada bagian III yang bernomenklatur Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.

Pasal 47 ayat (2) menyatakan:

Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan HAK PAKAI, kecuali tanah, bangunan gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.

Konstruksi hukumnya adalah status tanah bekas Pemerintahan KerajaanKerajaan//kesultanan-kesultanan di Kal-bar, khususnya di eks wilayah Pemerintahan Kerajaan Pontianak, tanah bekas swapraja menurut ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini (UU Nomor 27 Tahun 1959), oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No 9) yang secara hukum tata negara saat ini dijadikan landasan hukum pada konsideran mengingat Peraturan Daerah Provinsi Kalmantan Barat, yaitu pada angka 1:Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1106); Pada Pasal Pasal 85 ayat (1) menyatakan klasul Tanah, ....dst menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.

Kemudian berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No 9) Sebagai Undang–Undang pada bagian III yang bernomenklatur Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya. Pasal 47 ayat (2) menyatakan:

“Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai, kecuali tanah, bangunan gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan”

Berdasarkan klasul tersebut Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1956 dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 1959, maka dapat disimpulkan, bahwa status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara baik yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri, jika digunakan landasan hukum agraria (UUPA UU no 5 tahun 1960 status hukum tanah yang dikuasai oleh negara berdasarkan diktum IV adalah berstatus hak pakai, dan hak pakai berdasarkan pengertian UUPA pasal 41 yang menyatakan, bahwa hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini.(UU No 5 Tahun 1960).


Bersambung bagian V

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....