Status Hukum Tanah Eks Swapraja

  • 30 Sep 2023 13:47 WIB
  •  Pontianak

B. Status Hukum Eks Tanah bekas Swapraja Pemerintahan Kerajaan di Kalimantan Barat, khususnya Eks Tanah Bekas Swapraja Pemerintahan Kerajaan Pontianak.

Berdasarkan perjalanan sejarah hukum keberadaan provinsi Kalimantan Barat, tentu membawa akibat hukum bagi aset DIKB salah satunya adalah tanah bekas pemerintahan swapraja dan tanah-tanah waris kerabat kesultanan/kerajaaan di Kalimantan Barat serta juga tanah-tanah masyarakat hukum adat di desa-desa di wilayah kekuasaan temenggungan binua.

Pertanyaannya adalah bagaimana dengan urusan agraria atau pertanahan di wilayah bekas DIKB?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, dapat dilihat pada bagian II. UU Nomor 25 Tahun 1956 yang menyatakan:

II.Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.

Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1956 Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.

Berdasarkan pasal 85 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1956, tanah, khususnya tanah bekas swapraja yang ada di wilayah Kalimantan Barat diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.

Pasal 85 ayat (4) UU Nomor 25 Tahun 1956 Untuk penyelenggaraan urusan atau kewajiban termaksud dalam undang-undang ini, Kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekadar perbelanjaan urusan atau kewajiban yang dimaksud itu sebelum diselenggarakannya oleh Propinsi, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan.

Pertanyaannya adalah apakah termasuk tanah bekas swapraja yang hak atas tanahnya atau surat hak milik dikeluarkan Pemerintahan Kerajaan Pontianak? Dan apakah termasuk tanah-tanah milik ahli waris kerabat Kesultanan Pontianak yang belum memiliki surat hak milik dari Pemerintahan Kerajaan Pontianak?

Untuk menjawab pertanyaan itu perlu dipahami, bahwa status tanah bekas swapraja, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No 9) Sebagai Undang–Undang pada bagian III yang bernomenklatur Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.

Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 1959 menyatakan:

(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai, kecuali tanah, bangunan gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.

Berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 27 Tahun 1959 diatas, maka tanah bekas swapraja atau milik Pemerintahan Kerajaan di Kalimantan tidak dikuasai oleh Kementerian Pertanahan, termasuklah tanah-tanah bekas swapraja di swapraja di kabupaten/kota di Kalimantan Barat oleh karena itu permasalahannya penguasaan tanah bekas swapraja di daerah di bawah kekuasaan siapa? Dikembalikan kepada Undang-Undang yang mengatur wilayah hukum daerah swapraja tersebut.

Secara yuridis normatif yang menarik adalah klasul “menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai”. Jadi, tanah bekas swapraja Pemerintahan Kerajaaan Pontianak status hukumnya adalah hak pakai oleh daerah (Pemerintah Daerah).

Pertanyaannya apa yang dimaksud dengan hak pakai dalam hukum Agaria?

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), definisi atas Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini.

Bagian VI Hak Pakai Pasal 41 ayat (2) UUPA menyatakan:

Hak pakai dapat diberikan:

a.selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;

b.dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.

Pasal 41 ayat (3):

Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Pasal 42:

Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:

a. warga-negara Indonesia;

b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Pasal 43 UUPA:

a.Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.

b.Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

Jika kita membaca penjelasan Pasal 43 UUPA:

“Pasal 41 Hak pakai adalah suatu "kumpulan pengertian" dari pada hak-hak yang dikenal dalam hukum pertanahan dengan berbagai nama, yang semuanya dengan sedikit perbedaan berhubung dengan keadaan daerah sedaerah, pada pokoknya memberi wewenang kepada yang mempunyai sebagai yang disebutkan dalam pasal ini. Dalam rangka usaha penyederhanaan sebagai yang dikemukakan dalam Penjelasan Umum, maka hak-hak tersebut dalam hukum agraria yang baru disebut dengan satu nama saja. Untuk Gedung-gedung kedutaan Negara-negara Asing dapat diberikan pula hak pakai, oleh karena hak ini dapat berlaku selama tanahnya dipergunakan untuk itu. Orang-orang dan badan- badan hukum asing dapat diberi hak pakai, karena hak ini hanya memberi wewenang yang terbatas.”

Berdasarkan pengertian hak pakai dalam UUPA dalam kaitannya dengan tanah bekas di wilayah daerah swapraja, ketika menggunakan UU yang berkaitan dengan wilayah hukum dimana tanah tersebut berada, sejak berlakunya UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, berdasarkan Pasal 47 ayat (2) status hak tanahnya adalah hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.

Pertanyaannya adalah apakah tanah bekas swapraja tersebut dikuasai langsung oleh negara berdasarkan UUPA terhapus haknya? Jika terhapus menjadi tanah dengan status hukum apa?

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) diatur dalam bagian kedua pada Diktum IV UUPA menyatakan bahwa: A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini (24 September 1960) hapus dan beralih kepada Negara. B.Hal-hal lain yang bersangkutan dengan ketentuan huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Jadi, berdasarkan bagian kedua pada diktum IV UUPA, bahwa hak-hak dari swapraja dan bekas swapraja sejak berlakunya UUPA dihapus dan beralih kepada negara dan pengaturan lebih lanjut hak-hak dari swapraja dan bekas swapraja diatur dengan peraturan pemerintah.

Beralih kepada negara, pertanyaan yang perlu diajukan adalah tanah bekas swapraja beralih kepada negara sebagai tanah apa, apakah tanah negara atau tanah adat?, karena pada diktum IV huruf memberikan amanah, bahwa hal-hal lain yang bersangkutan dengan ketentuan huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pertanyaan Peraturan Pemerintah yang mana saat ini yang mengatur atau melaksanakan diktum IV UUPA tersebut?

Jika menelusuri jejak regulasi di bidang tanah-tanah yang dikuasai oleh negara, maka akan didapatkan peraturan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah negara, pada Pasal 1 huruf a. tanah negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara.

Jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan yang menyatakan:

“Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai, kecuali tanah, bangunan gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan”

Berdasarkan penelusurannya status hukumnya, dapat direkonstruksi terhadap konstruksi hukum Agarianya sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1956 yang menyatakan:

II.Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.

Pasal 85 ayat (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.

Konstruksi hukumnya adalah status tanah bekas Pemerintahan Kerajaan-kerajaan/kesultanan kesultanan di Kal-bar, khususnya di eks wilayah Pemerintahan Kerajaan Pontianak, tanah bekas swapraja diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya.

Kedua, Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No 9) Sebagai Undang–Undang pada bagian III yang bernomenklatur Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.

Pasal 47 ayat (2) menyatakan:

Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai, kecuali tanah, bangunan gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.

Konstruksi hukumnya adalah status tanah bekas Pemerintahan KerajaanKerajaan/kesultanan-kesultanan di Kalbar, khususnya di eks wilayah Pemerintahan Kerajaan Pontianak, tanah bekas swapraja menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini (UU Nomor 27 Tahun 1959), oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai. Jadi, status hukum tanah yang dikuasai oleh negara adalah berstatus hak pakai, sebagaimana pengertian UUPA pasal 41 yang menyatakan, bahwa hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini. (UU No 5 Tahun 1960).


Bersambung bagian IV

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....