Terbentuknya Provinsi Kalbar Secara Hukum Tata Negara

  • 30 Sep 2023 13:37 WIB
  •  Pontianak

Pertanyaan sejak Kapan Provinsi Kalimantan Barat terbentuk secara hukum Tata Negara?

Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Apa dasar hukum pembentukannya?, yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dalam konsideran menimbangnya menyatakan:

“Menimbang:

a. bahwa, mengingat perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonom Propinsi pula;

b. bahwa, berhubung dengan pertimbangan ada materi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8) tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.

Dasar hukumnya adalah:

  1. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-Undang Dasar sementara; 1950
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 Republik Indonesia.

Kemudian dengan Persetujuan DPR RI.

I. Mencabut Undang-Undang Darurat No. 2 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8).

II. Menetapkan: Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan Dan Kalimantan-Timur.

Jika kita baca secara cermat pada BAB I KETENTUAN UMUM :

Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1956 Daerah otonom Propinsi Kalimantan sebagai dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 1 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 8) dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke I, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan nama dan batas-batas sebagai berikut: 1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah- daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu dan Kota Besar.

Jadi, ironis sekali secara hukum tata negara, bahwa UU Nomor 25 Tahun 1956 dengan berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 1948 yang merupakan produk negara RI 17 Agustus 1945 Yogyakarta, yang tidak berlaku di Kalimantan Barat dan status hukum sebagai pedoman yang menurut NKRI adalah salah satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan Undang-Undang No. 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi Kalimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam tersebut di atas.

Kemudian secara subtansi Daerah otonom Propinsi Kalimantan sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1953 1 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 8) dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I, dan dengan mengabaikan keberadaan DIKB sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri (Pasal 2 hurub b Kontitusi RIS 1949) yang secara de facto dan de jure di luar Negara Republik Indonesia (Pasal 2 huruf a) Konstitusi RIS 1949 atau di luar Perjanjian Renville. Inilah politik hukum mengalahkan supremasi Konstitusional Keberadaan DIKB 1947 yang sejajar dengan NKRI 17 Agustus 1945 berdasarkan Akte Penyerahan Kedaulatan dan Pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949 di KMB.

Pasal 2 (1) UU Nomor 25 Tahun 1956 Pemerintah daerah otonom: 1. Propinsi Kalimantan-Barat berkedudukan di Pontianak, 2. Propinsi Kalimantan-Selatan di Banjarmasin dan 3. Propinsi Kalimantan-Timur di Samarinda.

Pasal 3 (1) UU Nomor 25 Tahun 1956 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur masing-masing terdiri dari 30 anggota.

Kemudian yang menarik adalah ketentuan Bab II Urusan Rumah Tangga dan Kewajiban-Kewajiban Provinsi dalam Bagian I Urusan Tata-Usaha Daerah pada: Pasal 4.

Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 25 Tahun 1956, Guna melancarkan jalannya pekerjaan maka Propinsi menjalankan atau mengusahakan supaya dijalankan semua petunjuk-petunjuk teknis yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat (4) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan masing-masing mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh Propinsi, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi.

Pasal 4 ayat (5) UU Nomor 25 Tahun 1956 Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan supaya kepala atau pemimpin urusan Propinsi masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan Propinsi itu masing-masing.


Bersambung bagian III

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....