Debt Collector Mau Tarik Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya
- 18 Agt 2023 22:27 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan. Harus ada sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan Kartu Identitas.
Pro kontra penarikan motor kredit yang dilakukan leasing melalui debt collector terus terjadi. Seolah-olah tidak ada kepastian hukum terkait tata cara penarikan kredit atas kendaraan yang terjadi keterlambatan pembayaran.
Pengamat Hukum, DR Herman Hofi Munawar memberikan pandapatnya terkait penarikan kendaraan baik berupa mobil maupun motor secara paksa oleh debt collector. "Dapat dimaklumi jika membuat resah bagi sebagian masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor secara kredit," kata Herman Hofi di Pontianak, Jumat (18/8/2023).
Pertanyaannya adalah, bagaimana secara hukum atas penarikan kredit kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran?
Dia kemudian menyebutkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam UU itu menyatakan adanya jaminan fidusia sebagai pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur.
Selanjutnya, kata Hofi, pada Pasal 15 UU. 42 tahun 1999 dikatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Atas dasar hukum tersebut, lanjutnya, maka dilakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek kredit macet atau dasar proses eksekusi atau penarikan kendaraan. Namun pasal 15 tersebut sebagai dasar eksekusi objek kredit sudah dibatalkan dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan eksekusi kendaran sebagai objek kredit macet wajib melalui pengadilan.
"Namun dalam praktiknya penarikan kendaraan bermotor kredit masih terjadi perbedaan penafsiran atas putusan MK tersebut. Hal ini salah satu kelemahan mekanisme hukum kita," katanya, memaparkan.
Sebagian, kata Hofi, berpendapat bahwa dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan yaitu harus ada sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan Kartu Identitas diri.
"Untuk itu jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penarikan kendaraan sebagai objek kredit macet bawa saja ke ranah hukum baik secara pidana maupun perdata," katanya, mengakhiri.