Pelecehan, Bullying, Pernikahan Dini Dominasi Kasus Anak
- 03 Feb 2026 09:04 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat menyoroti sejumlah persoalan serius yang masih banyak dialami anak-anak di masyarakat. Ketua HWCI Kalimantan Barat, Eka Nurhayati, menyebut terdapat tiga isu utama yang hingga kini paling sering ditangani dan menjadi topik pembahasan lembaganya.
“Ada 3 hal yang sampai sekarang masih jadi topik pembahasan dan sering terjadi yang paling banyak. Pertama, pelecehan seksual. Dua, bullying. Yang ketiga, perkawinan anak usia dini,” ujar Eka. Menurutnya, ketiga persoalan tersebut masih kerap terjadi dan membutuhkan perhatian bersama dari berbagai pihak.
Eka menjelaskan bahwa kasus perkawinan anak usia dini masih banyak ditemukan di dunia nyata, meski tidak seluruhnya tercatat secara resmi. Ia menekankan pentingnya peran pihak berwenang dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pernikahan dini yang seharusnya tidak dilakukan. Pernikahan idealnya dilakukan pada usia dewasa, bukan di bawah 18 tahun yang masih tergolong usia anak.
Selain itu, Eka menegaskan bahwa orang tua harus menjadi garda terdepan ketika anak menghadapi permasalahan, terutama kasus bullying. “Bagaimana kita orang tua harus jadi garda terdepan ketika ada anak bermasalah, baik itu anak kita kah atau anak orang lain kah, kita usahakan kita peluk dulu dia untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan, kuncinya itu. Rasa aman, rasa nyaman, akan timbul kepercayaan,” ungkapnya.
Eka juga menyoroti perlunya perbaikan kurikulum sekolah, khususnya pada pendidikan moral Pancasila, sebagai bagian dari upaya membentuk karakter anak. Di sisi lain, peran orang tua sebagai pendengar yang baik dinilai sangat penting agar anak merasa dihargai dan berani menyampaikan permasalahan yang dialaminya. “Menjadi pendengar yang baik buat anak, di situ. Ketika kita mendengarkan baru kita tau apa duduk masalahnya,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, HWCI Kalimantan Barat turut memberikan layanan advokasi hukum secara gratis bagi anak-anak yang berperkara. Pendampingan tersebut diberikan tanpa memandang suku, bangsa, maupun agama, karena perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan hak yang dijamin oleh negara dan perlu dijaga bersama.
Baca juga:Disdikbud Terbitkan Imbauan Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....