Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Fokus Tekan Angka Lakalantas
- 02 Feb 2026 12:20 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Polda Kalimantan Barat menggelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026 dengan fokus utama menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Kalbar. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Roma Hutajulu menyampaikan, sebanyak 765 personel diterjunkan dalam operasi ini, yang akan diperkuat oleh dukungan stakeholder terkait.
Sasaran penertiban menyentuh langsung potensi penyebab kecelakaan fatal, mulai dari penggunaan knalpot brong, kendaraan truk yang tidak sesuai standar pabrikan, strobo dan rotator ilegal, hingga TNKB yang tidak sesuai aturan. Selain itu, kendaraan pribadi dilarang digunakan sebagai travel, angkutan barang tidak boleh mengangkut penumpang, serta kelayakan kendaraan khususnya transportasi umum menjadi perhatian utama guna menjamin keselamatan penumpang. Pengendara sepeda motor juga diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI.
Tak hanya di jalan raya, pengamanan juga menyasar kawasan wisata. Pengaturan parkir akan dilakukan untuk menjaga kelancaran arus keluar-masuk kendaraan dan mencegah kemacetan yang berpotensi memicu kecelakaan.
"Intinya operasi ini untuk mitigasi, mengendalikan, serta menekan angka fatalitas korban daripada kecelakaan lalu lintas. Kita meminta kerjasama masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan tujuan operasi keselamatan ini," kata Roma usai Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Senin 02 Februari 2026.
Sementara itu, KBO Ditlantas Polda Kalbar AKBP Ricky Renerika Riyanto menjelaskan, dalam pelaksanaannya Operasi Keselamatan Kapuas dibagi ke dalam tiga porsi besar, yakni preemtif sebesar 40 persen melalui sosialisasi, preventif 40 persen melalui pengecekan angkutan umum, serta penindakan pelanggaran 20 persen.
"Kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas selama pelanggarannya tidak menyebabkan fatalitas korban meninggal dunia tinggi itu biasanya kita tegur dengan teguran tertulis. Namun apabila melanggarnya ini menyebabkan atau teridentifikasi dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas kemudian dapat menyebabkan tingkat fatalitas korban tinggi, pasti kita tilang," jelasnya.
Baca juga: Uji Coba Sistem One Way Serdam Mulai diberlakukan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....