Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kepabeanan
- 25 Nov 2025 17:58 WIB
- Pontianak
KBRN, Sambas: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (25/11/2025). Kepala KPPBC Sintete, Teguh Imam Subagyo menjelaskan, BMMN yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, selama periode Mei hingga Oktober 2025, yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk.
Selain itu, ada juga penindakan hasil operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang.
"Barang Milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang," kata Teguh.
Sejumlah barang bukti yang melanggar di bidang kepabeanan yakni Eyelash Extension Glue merk Lady Black dalam kondisi baik sebanyak 200 pieces, dengan nilai barang sebesar Rp19,9 juta, kosmetik berbagai merk dalam kondisi baik sebanyak 406 pieces, dengan nilai barang sekitar Rp4,2 juta.
Handphone bekas berbagai merk dalam kondisi rusak sebanyak 8 unit, dengan nilai barang sebesar Rp3,2 juta, racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate sebanyak 10 bungkus, dengan nilai barang sebesar Rp600 ribu.
Sementara barang bukti yang melanggar di bidang cukai yaitu BKC HT sebanyak 21.772 batang, dengan nilai barang sekitar Rp33,2 juta dengan potensi kerugian negara Rp16,7 juta.
BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 93,66 liter, dengan nilai barang sebesar Rp20,2 juta dengan potensi kerugian negara Rp8,8 juta.
Total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai lebih kurang Rp81,5 juta dan potensi kerugian negara Rp25,6 juta. Pelaksanaan pemusnahan BMMN hasil penindakan dilakukan di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar.
Baca juga: Bea Cukai Sintete Musnahkan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....