Gen Z Wajib Paham Pasal Krusial Dunia Digital!

  • 21 Nov 2025 16:40 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Generasi Z sebagai pengguna media digital yang paling aktif menghadapi tantangan besar. Kurangnya pemahaman terhadap aturan dan konsekuensi hukum di dunia maya dinilai sangat berbahaya.

Hal ini terungkap dalam program Room Pro2 di 101.8 FM RRI Produa Pontianak, yang mengupas "Pentingnya Generasi Z, Paham Pasal-Pasal Krusial Dunia Digital" bersama Vidra Tiara Ayunda & Febbyana dari PKBH IAIN Pontianak, dan Dipandu Host Erna, Rabu (19/11/2025).

Vidra menyoroti bahwa banyak Gen Z yang tidak menyadari dampak serius dari ketikan atau unggahan mereka, yang sering berakhir pada kasus hukum.

"Untuk itu kita harus mengetahui atau paham dengan hukum-hukum yang dalam penggunaan digitalisasi menurut saya. itu merupakan hal yang wajib untuk gen Z mengetahui hukum-hukum yang ada di mungkin sekarang kita fokus membahas UU ITE ya," ujar Vidra

Sementara Febbynana yang akrab disapa Feby menambahkan bahwa banyak pelanggaran terjadi karena adanya anggapan bahwa hukuman atau sanksi yang ada kurang tegas dan cenderung diabaikan.

"Karena kurangnya sanksi secara serius, kan pastinya diabaikan kan. Karena alah apalagi Gen Z kita ya kan, mereka mikirnya ketik-ketik kena pelanggaran. Ya udah kalaupun ada pencemaran nama baik, mereka kalau enggak ada bukti secara jelas dan sanksi secara yang nyata, itu kadang mereka lebih mengabaikan," kata Feby

Di sisi lain mereka juga menyoroti salah satu masalah krusial yakni terkait penggunaan akun palsu (fake account) yang membuat orang merasa aman untuk melontarkan kritik di luar batas wajar dan melakukan cyberbullying.

"Itu kadang juga mereka ini menggunakan akun fake. Mereka pikir itu kalau misalnya pakai akun fake mereka tuh enggak bakal ditemuin sama polisi gitu. Susah banget di deteks gitu ya," ucap Vidra.

Dalam kesempatan itu, Vidra dan Feby merincikan beberapa pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang wajib dipahami Gen Z. Di antaranya Pasal 27 (UU ITE), yang berisi tentang pencemaran nama baik, penghinaan, perjudian, dan asusila. Pasal 28 (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran berita hoax dan SARA. Pasal 28 (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran berita hoax dan SARA. Serta Pasal 65 dan 67 (UU PDP), yang mengatur perlindungan data pribadi dengan konsekuensi pidana dan denda miliaran rupiah bagi yang menyebarkan atau menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin.

"Itu ada pasal 27 yang berisi tentang pencemaran nama baik, penghinaan, lalu ada tentang perjudian, tentang asusila nah itu udah diatur di dalam pasal 27, pasal 28, dan di pasal 29 itu juga sudah berisi tentang cyberbullying, menyebarkan data pribadi orang lain itu bisa dikenakan 4 tahun penjara dan bisa dikenakan sanksi sebanyak 4 miliar Rupiah," kata Vidra

Mereka berdua bersepakat untuk Gen Z dapat didorong untuk menjadi agen edukasi, terutama kepada orang tua, agar tidak mudah termakan hoax yang merajalela, khususnya di platform media sosial.

"Jangan sampai capek untuk mengingatkan orang tua atau orang-orang terdekat kita dengan beberapa konten-konten yang masuknya atau tergolong hoax," ucap Feby.

Baca juga: Kultur Kelana Jaga Budaya Lewat Konten Digital

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....