Narapidana Lapas Pontianak Nekat Pesan Sabu Lewat Ojol

  • 15 Okt 2025 16:41 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa ojek online. Barang haram tersebut diketahui dipesan oleh seorang narapidana berinisial T, yang tengah menjalani hukuman kasus narkotika.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (14/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang pengemudi ojek online datang ke pintu utama pengamanan (P2U) Lapas untuk menitipkan sebuah paket, namun ditolak karena tidak sesuai dengan jam penitipan.

"Oknum ojol tersebut sempat mendekati salah satu petugas yang berada di depan gerbang serta kembali menitipkan barang yang ia bawa, namun saat ditanya terkait penerima dan pengirimnya oknum ojol tersebut gugup dan panik serta meninggalkan area lapas," kata Nugraha di Pontianak, Rabu (15/10/2025).

Anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa calon penerima barang berada di dalam Lapas berinisial T, yang juga narapidana kasus narkotika dan diduga memesan barang tersebut dari luar.

‎‎"Kami juga sempat memeriksa percakapan dalam aplikasi ojek online yang digunakan pelaku. Dari situ terungkap adanya komunikasi dengan seseorang di dalam Lapas yang sudah siap menerima barang itu," ujarnya.

‎Nugraha menduga, pelaku menggunakan handphone yang diselundupkan di Lapas untuk memesan sabu tersebut.

‎‎"Perlu diketahui kami sangat rutin melakukan razia, bahkan dua kali dalam seminggu, namun masih ada upaya penyelundupan alat komunikasi yang lolos," ucapnya.

Atas temuan tersebut, Lapas Pontianak langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu dan perangkat charger telah diserahkan ke pihak kepolisian.

KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimond, membenarkan adanya upaya penyelundupan narkotika tersebut.

"Percobaan penyelundupan sabu berhasil digagalkan. Kami telah menerima barang bukti dan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.

‎‎“Barang bukti sementara diamankan oleh tim keamanan Lapas. Kami akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak ojek online maupun jaringan lainnya,” katanya.

‎‎Sebagai bentuk sanksi internal, narapidana berinisial T dijatuhi hukuman disiplin berupa sel isolasi selama dua kali enam hari dan pencabutan hak-hak tertentu, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Desa Pak Mayam

Rekomendasi Berita