15 WBP Rutan Pontianak Dapat Amnesti dari Prabowo

  • 05 Agt 2025 08:56 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Sebanyak 15 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan ini merupakan bagian dari program amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 terpidana di seluruh Indonesia.

Program ini menyasar warga binaan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas II A Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan, menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi, ada 15 warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

“Ke-15 warga binaan tersebut merupakan pengguna narkotika sesuai Pasal 127. Mereka termasuk kategori yang bisa mendapatkan amnesti berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya pada Senin (4/8/2025).

Dari 15 orang tersebut, 4 di antaranya sebelumnya sedang menjalani pembebasan bersyarat. Semuanya resmi dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah menerima surat amnesti.

“Pada hari Sabtu kemarin, mereka langsung kami bebaskan dan diberikan surat resmi amnesti dari Presiden,” tambah Timbul.

Ia juga mengimbau agar para mantan warga binaan ini tidak mengulangi kesalahan dan bisa kembali menjadi bagian positif di masyarakat.

Program amnesti ini diberikan sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Syaratnya antara lain adalah terpidana kasus narkotika Pasal 127 tanpa pasal tambahan (junto), tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, dan bukan residivis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....