Klarifikasi Kejati Kalbar Soal Skandal Uang Pengganti

  • 06 Mei 2025 13:13 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan raibnya uang pengganti (UP) sebesar Rp2,9 miliar dalam perkara korupsi pengadaan pupuk UPSUS tahun anggaran 2015 di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar.

Dalam pernyataan tertulis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membantah tudingan bahwa Jaksa JH selaku anggota tim penyidik dan penuntut pernah menerima uang pengganti dari terpidana Yuni Sikala Kope atau kuasanya.

"Jaksa JH tidak pernah menerima uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar pada tahap penyidikan maupun penuntutan," kata Wayan, Senin (5/5/2025).

Ia menuding bahwa Yuni Sikala dan penasihat hukumnya telah memutarbalikkan fakta dengan memanfaatkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1807 K/PID.SUS/2017 untuk menyerang integritas Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum awalnya menuntut pidana penjara 10 tahun dan uang pengganti sekitar Rp8 miliar. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak hanya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan UP sekitar Rp2,2 miliar. Putusan banding kemudian memperberat hukuman menjadi 8 tahun penjara dengan besaran UP yang sama.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa dalam seluruh putusan pengadilan tingkat pertama hingga banding, tidak pernah disebut adanya pengembalian uang Rp2,9 miliar. Klaim tersebut hanya muncul dalam amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa jumlah UP yang harus dibayar terpidana diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 2,91 miliar.

Namun, menurut Wayan, pertimbangan MA tersebut tidak didukung oleh fakta hukum yang kuat.

"Bukti yang dirujuk MA (barang bukti nomor 6.5–6.12) adalah penyetoran dari Junaidi Wongso kepada Harry Purnomo, bukan dari Harry Purnomo ke Tim Penuntut Umum," jelasnya.

Kejari Pontianak juga telah mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung untuk memperjelas persoalan ini, merujuk pada petunjuk dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Selain itu, dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Yuni Sikala pada 2022, terpidana secara tegas mengakui tidak pernah mengembalikan uang pengganti. PK tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 28PK/Pid.Sus/2023.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....