Kemenkum Kalbar Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual di Sambas

  • 20 Mar 2025 13:48 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Sambas: Kanwil Kementerian Hukum Kalbar mengadakan rangkaian kegiatan pengawasan dan penguatan Hak Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Sambas. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pendaftaran KI personal dan komunal serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora, bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Pengawasan Hak Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah Kabupaten Sambas, Rabu (19/3/2025). Tim disambut hangat oleh Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi beserta jajaran.

Dalam pertemuan ini membahas tentang tindak lanjut perpanjangan kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 19 Juni 2025 mendatang, Jonny menyampaikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas untuk meningkatkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual personal dan pencatatan KI Komunal.

Septiza, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Sambas meyampaikan masih terdapat tiga pencatatan KI Komunal yang telah dicatatkan dari tahun 2020 lalu, sampai saat ini masih belum keluar surat pencatatan inventarisasi KIK, yaitu adalah Putri Bekumbok, Nek Bak, dan Bubbor Paddas. Ketiganya adalah jenis makanan khas Kabupaten Sambas.

Jonny menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas dalam menjalin kolaborasi dan sinergi dalam meningkatkan permohonan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual personal dan KI Komunal di daerah Kabupaten Sambas, dengan melakukan perpanjangan Nota Kesepakatan yang akan berakhir pada tanggal 19 Juni 2025 mendatang, guna penguatan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Jonny juga menyampaikan peran Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalbar dalam memberikan stimulasi inventarisasi data kandidat Kawasan karya cipta Sentra IKM Tenun Desa Sumber Harapan setelah menerima deskripsi yang dituangkan dan segera dilaporkan ke DJKI, melakukan pendampingan terhadap pengajuan permohonan pendaftaran Merek dan KI Komunal melalui website dgip.go.id. Selanjutnya proses pendaftaran Kekayaan Intelektual Kabupaten Sambas akan terus dimonitor oleh Kanwil secara periodik berdasarkan tahapan pemeriksaan oleh tim verifikasi DJKI.

Peran Pemerintah Kabupaten Sambas dalam Pembiayaan Uji Laboratorium Indikasi Geografis yang diampu oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas sangat diharapkan untuk ke depannya dalam mendorong potensi Indikasi Geografis Jeruk Tebas Sambas, Tenun Songket Sambas dan Petai Sambas, dan masih banyak lagi potensi-potensi Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Sambas yang belum dicatatkan, yang akan segera diusulkan dengan melengkapi berkas pendaftaran Merek dan pencatatan Hak Cipta dan KI Komunal.

Selanjutnya tim Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat (Kalbar) beralih ke Universitas Sultan Muhammad Syaifuddin Sambas (Unissas) untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan demi pembahasan tindak lanjut Kesepakatann Bersama dengan penyampaian hasil pertemuan yang telah disepakati oleh Rektor Unissas H. Arnadi. Kedatangan tim disambut oleh jajaran Unissas, dengan menyepakati ruang lingkup, antara lain :

  • Pengembangan dan pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas;
  • Pengembangan potensi industri dan ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual;
  • Peningkatan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha, industri dan ekonomi kreatif di wilayah;
  • Sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai Kekayaan Intelektual;
  • Pengkajian, studi, narasumber seminar, praktek hukum dan Kerjasama lainnya; dan
  • Kuliah umum bagi mahasiswa di Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas.

Selanjutnya tim Kanwil mengunjungi Sentra IKM Tenun Desa Sumber Harapan dengan maksud untuk dilakukan inventarisasi data sebagai kandidat Kawasan Karya Cipta. Tim menjelaskan untuk persyaratan pengajuan usulan kandidat Kawasan Karya Cipta diantaranya menyampaikan latar belakang berdirinya Kampung Tenun Desa Sumber Harapan, perbandingan nilai ekonomi daya saing penjualan tenun dari dua tahun terakhir, Jenis produk apa saja yang dijual di Sentra Tenun Desa Sumber Harapan, dan Pembentukan Tim Penggiat di Sentra IKM Tenun Desa Sumber Harapan dalam bentuk Surat Keputusan yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.

Tim melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi Polres Sambas demi pemantauan dan pengawasan potensi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Tim menerima laporan dari anggota reskrim Polres Sambas bahwa terdapat produk Kosmetik "Brilliant Skin Essential" dimana produk dimaksud berindikasikan sangat membahayakan bagi konsumen. Pada 12 Maret 2025 lalu, aparat penegak hukum (APH) dimaksud menyita produk tersebut sebanyak 1.000 kotak dikarenakan belum uji dari BPOM dan Halal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....