Self-Declare Halal Hanya Berlaku untuk Produk Berisiko Rendah
- 22 Jul 2026 18:50 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Skema sertifikasi halal melalui jalur self-declare dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikat halal. Namun, mekanisme tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis produk karena hanya diperuntukkan bagi produk dengan tingkat risiko rendah dan bahan baku yang mudah ditelusuri.
Produk seperti keripik, bawang, maupun beberapa olahan ikan sederhana termasuk kategori yang dapat memanfaatkan jalur self-declare. Sebaliknya, produk yang menggunakan bahan baku berisiko tinggi, seperti daging, makanan beku (frozen food), serta produk dengan komposisi bahan yang kompleks, tetap diwajibkan mengikuti mekanisme sertifikasi reguler melalui proses audit yang lebih ketat.
Direktur LP POM MUI Kalimantan Barat, Agus Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan self-declare bukanlah skema yang dapat digunakan untuk seluruh produk.
"Self-declare bukan untuk semua produk. Jalur ini hanya diberikan kepada produk dengan bahan baku yang jelas dan berisiko rendah. Produk yang menggunakan bahan baku kritis tetap harus melalui proses audit agar kehalalan dan keamanannya benar-benar terjamin," ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Agus, implementasi skema self-declare masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek pengawasan. Tidak seluruh produk memperoleh pemeriksaan lapangan secara langsung sehingga diperlukan sistem pengawasan yang lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme tersebut.
Agus juga menekankan pentingnya menjaga integritas seluruh pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Penyimpangan yang dilakukan oknum, baik dalam layanan sertifikasi gratis maupun berbayar, dinilai dapat merusak kredibilitas sistem serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap label halal.
"Kepercayaan publik adalah hal yang paling utama. Jika ada penyimpangan dalam proses sertifikasi, dampaknya bukan hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sertifikat halal itu sendiri," katanya.
Untuk memperkuat sistem sertifikasi halal, Agus mendukung pembentukan forum koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna mengevaluasi pelaksanaan program, mengidentifikasi kendala, serta menyusun rekomendasi perbaikan agar proses sertifikasi semakin transparan, akuntabel, dan efektif.
Selain itu, Agus mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai jenis bahan baku yang memenuhi syarat menggunakan jalur self-declare, termasuk memberikan pemahaman mengenai prosedur dan biaya sertifikasi yang resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sekaligus memastikan kemudahan yang diberikan kepada UMKM tetap sejalan dengan perlindungan konsumen.
"Dengan pengawasan yang baik dan integritas semua pihak, jalur self-declare akan tetap menjadi solusi bagi UMKM tanpa mengurangi jaminan kehalalan produk yang diterima masyarakat," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....