Menteri UMKM Dorong Fasilitas Umum untuk UMKM

  • 13 Apr 2025 16:58 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan UMKM melalui pemanfaatan fasilitas umum di daerah.

Ia mengajak seluruh kepala daerah untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

Salah satunya dengan mengalokasikan minimal 30 persen dari fasilitas umum untuk kegiatan pelaku UMKM.

"Mendorong pemanfaatan fasilitas umum 30 persen fasum di daerah wajib membantu UMKM. Ini yang kita dorong," katanya usai Halal Bihalal Partai Golkar Kalbar, Minggu (13/4/2025).

Ia menilai, dengan memberikan akses ruang dan dukungan yang memadai, UMKM di seluruh Indonesia khususnya di Kalimantan Barat bisa berkembang lebih cepat dan menjadi penopang utama perekonomian lokal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....