Penipuan Digital Rugikan Warga Kalbar Rp124 Miliar
- 07 Okt 2026 07:58 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – OJK Kalimantan Barat mencatat 4.163 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp124 miliar. Kepala OJK Kalbar Rochma Hidayati mengatakan, penipuan masih menjadi ancaman serius seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
Dalam paparannya di ruang rapat OJK Kalbar, Pontianak, Selasa, 6 Oktober 2026. Rochma menyebut data tersebut merupakan laporan yang dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode November 2024 hingga 30 April 2026.

“Total ada 4.163 laporan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp124 miliar. Ini menunjukkan masyarakat harus semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan,” ujar Rochma.
Kota Pontianak menjadi daerah dengan laporan terbanyak, yakni 1.640 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp48,3 miliar.
Kabupaten Kubu Raya berada di posisi berikutnya dengan 564 laporan dan kerugian sekitar Rp5,4 miliar, sedangkan Kota Singkawang mencatat 368 laporan dengan kerugian hampir Rp4,9 miliar.
Kabupaten Sambas memiliki jumlah laporan lebih rendah, yakni 244 kasus, tetapi nilai kerugiannya mencapai Rp43,4 miliar.
Sementara itu, Sanggau tercatat 250 laporan dengan kerugian Rp3,1 miliar, Ketapang 249 laporan senilai Rp3,18 miliar dan Mempawah 177 laporan dengan kerugian Rp2,33 miliar. Sintang mencatat 160 laporan dengan nilai kerugian sekitar Rp5 miliar. Adapun Landak 131 laporan, Kapuas Hulu 101 laporan dan Bengkayang 96 laporan.
Rochma menjelaskan, laporan juga berasal dari Melawi sebanyak 71 kasus, Sekadau 59 kasus dan Kayong Utara 53 kasus.
Dari sisi modus, penipuan transaksi belanja atau jual beli online paling banyak dilaporkan dengan 1.298 kasus.
Berikutnya, penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak lain atau fake call mencapai 707 laporan, disusul penipuan penawaran kerja sebanyak 416 laporan.
Penipuan investasi tercatat 370 laporan, penipuan melalui media sosial 349 laporan dan penipuan dengan modus mendapatkan hadiah sebanyak 305 laporan.
Selain itu, terdapat 201 laporan phishing, 117 social engineering, 59 pinjaman online fiktif dan 47 laporan APK berbahaya melalui WhatsApp. Rochma mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran maupun pesan yang meminta data pribadi, kode keamanan, atau mengarahkan korban melakukan transfer dana.
“Jangan mudah memberikan data pribadi dan melakukan transaksi hanya karena mendapat informasi atau tawaran melalui pesan maupun media sosial,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....