OJK Siapkan Aturan Universal Banking dengan Pengawasan Ketat

  • 26 Jul 2026 20:19 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka ruang bagi pengembangan konsep universal banking di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penerapan model tersebut tidak akan diberlakukan secara seragam kepada seluruh bank, melainkan mempertimbangkan kapasitas dan kesiapan masing-masing institusi.

Universal banking merupakan konsep perbankan modern yang memungkinkan satu bank menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi. Selain menghimpun dana dan menyalurkan kredit, bank juga dapat menjalankan layanan keuangan lain dengan persetujuan OJK sehingga mampu menjadi one-stop financial services bagi nasabah individu hingga korporasi.

Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK akan melihat kesiapan internal bank sebelum memberikan ruang untuk menjalankan aktivitas universal banking. Menurutnya, setiap bank memiliki kondisi, skala usaha, dan kapasitas yang berbeda sehingga implementasi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama.

"Untuk menjalankan aktivitas universal banking, OJK mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam. Implementasi aktivitas universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam," ujar Dian Ediana Rae, Sabtu, 25 Juli 2026.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah aspek penting yang harus dipenuhi bank, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, teknologi, hingga tata kelola. Bank harus memiliki tenaga ahli yang memahami berbagai layanan keuangan, infrastruktur digital yang kuat, serta sistem manajemen risiko dan kepatuhan yang mampu mengelola kompleksitas bisnis.

Selain kesiapan internal, OJK juga memastikan penerapan universal banking tidak meningkatkan risiko konglomerasi keuangan. Menurut Dian, semakin luas layanan yang dijalankan dalam satu institusi, semakin penting adanya mekanisme pengendalian agar risiko dari satu lini bisnis tidak menyebar ke lini lainnya.

Beberapa mekanisme yang menjadi perhatian antara lain pembatasan eksposur dan alokasi modal setiap lini layanan, penerapan Chinese wall atau pembatasan arus informasi antarunit bisnis, serta pelaksanaan stress test secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar bank mampu mengidentifikasi potensi risiko lebih awal dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....