DJP Imbau Konten Kreator Sadar Bayar Pajak

  • 23 Jul 2026 14:36 WIB
  •  Pontianak

RRI.CI.ID, Pontianak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kalimantan Barat mencatat kesadaran konten kreator dan YouTuber untuk memenuhi kewajiban perpajakan mulai meningkat. Perubahan tersebut dinilai menjadi sinyal positif seiring berkembangnya sektor ekonomi digital yang memiliki potensi penerimaan pajak cukup besar.

Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan, Ahmad Khoiruddin, mengatakan masih terdapat sejumlah konten kreator yang sebelumnya belum pernah melaporkan kewajiban perpajakannya. Namun, melalui berbagai upaya edukasi, semakin banyak pelaku ekonomi digital yang mulai memahami bahwa penghasilan dari aktivitas digital juga memiliki kewajiban perpajakan.

"Ada beberapa YouTuber dan content creator yang selama ini belum pernah lapor. Dengan adanya edukasi ini kemudian mereka sadar, ternyata harus lapor. Potensi mereka cukup signifikan dibandingkan pekerja pada umumnya, sehingga sudah selayaknya mereka juga sadar memiliki kewajiban. Alhamdulillah sudah mulai terjadi perubahan paradigma dalam membayar pajak," kata Ahmad kepada wartawan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Ahmad menjelaskan, bagi konten kreator yang bekerja sama dengan perusahaan atau agensi, mekanisme pemotongan pajak sebaiknya dilakukan langsung oleh pemberi kerja. Cara tersebut dinilai dapat mempermudah pelaporan sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

"Ketika perusahaan memberikan penghasilan kepada content creator, langsung dipotong saja pajaknya. Jadi si content creator sendiri tidak akan kebingungan bagaimana menghitung pajaknya karena sudah dipotong langsung," ujarnya.

Sementara itu, bagi konten kreator yang memperoleh penghasilan secara mandiri, Ahmad mengimbau agar tidak ragu berkonsultasi ke kantor pajak. Menurutnya, petugas akan membantu menghitung kewajiban pajak berdasarkan total penghasilan yang diperoleh dan menyesuaikannya dengan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Datang saja ke kantor pajak, nanti diajarkan bagaimana cara menghitungnya. Kalau memang penghasilannya masih di bawah PTKP, tentu tidak akan dikenakan pajak. Tetapi kalau sudah melebihi PTKP, ayo kita bayarkan pajaknya supaya kita bisa sama-sama membangun negara ini," tuturnya.

Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan itu juga menambahkan, peningkatan literasi perpajakan di kalangan pelaku ekonomi digital diharapkan dapat memperluas kepatuhan sukarela masyarakat. Dengan demikian, pertumbuhan profesi baru seperti konten kreator juga dapat diiringi dengan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....