LPS Naikkan Bunga Penjaminan, Perkuat Stabilitas Perbankan

  • 25 Jun 2026 19:29 WIB
  •  Pontianak

RRI CO ID Pontianak - Lembaga Penjamin Simpanan menyesuaikan tingkat bunga penjaminan guna menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas perbankan nasional.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar Kamis, 25 Juni 2026. LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, serta simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2 persen.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Penyesuaian dilakukan setelah LPS mencermati perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan kinerja penghimpunan dana masyarakat yang masih kuat.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keputusan mempertahankan dan menyesuaikan TBP dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.

"Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan," kata Anggito dalam keterangan resmi, Kamis.

Menurut Anggito, kondisi industri perbankan nasional hingga saat ini masih menunjukkan ketahanan yang baik. Likuiditas tetap memadai, kompetisi penghimpunan dana berlangsung sehat, dan fungsi intermediasi berjalan positif.

Data LPS mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Mei 2026 tumbuh 13,47 persen secara tahunan. Sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pertumbuhan dana masyarakat tersebut didominasi simpanan dalam rupiah yang tumbuh 12,37 persen secara tahunan. Adapun simpanan valuta asing juga mencatat pertumbuhan positif sebesar 8,91 persen. Anggito menilai capaian tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan masih sangat kuat. Kondisi itu menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Kinerja intermediasi yang tetap terjaga menunjukkan perbankan masih mampu menjalankan fungsi penghimpunan dana dan penyaluran kredit secara optimal di tengah berbagai tantangan ekonomi global," ujarnya.

Selain menjaga stabilitas, LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan masyarakat tetap berada jauh di atas amanat undang-undang. Hingga Mei 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dijamin penuh oleh LPS hingga nilai simpanan Rp2 miliar.

Sementara itu, pada BPR dan BPRS, cakupan rekening yang dijamin mencapai 99,97 persen dari total rekening nasabah. Angka tersebut menunjukkan mayoritas dana masyarakat tetap berada dalam perlindungan program penjaminan simpanan.

LPS juga mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan penjaminan simpanan yang dikenal dengan prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP, dan tidak terkait tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di sisi lain, perbankan juga perlu aktif menyampaikan informasi TBP secara transparan sebagai bagian dari perlindungan nasabah," tutur Anggito.

Ke depan, LPS akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tingkat bunga penjaminan agar tetap selaras dengan perkembangan ekonomi, kondisi perbankan, dan dinamika pasar keuangan, sehingga fungsi perlindungan nasabah serta stabilitas sistem keuangan nasional dapat terus terjaga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....