OJK, BEI, KSEI Tuntaskan Reformasi Transparansi Pasar Modal

  • 06 Apr 2026 21:46 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Otoritas Jasa Keuangan bersama BEI dan KSEI menuntaskan agenda transparansi guna memperkuat kepercayaan investor pasar modal Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia yang menjadi bagian dari proposal kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam sosialisasi di Gedung BEI, Senin, 6 April 2026. Kegiatan ini dihadiri jajaran OJK, direksi BEI, dan direksi KSEI. Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal bersama Self-Regulatory Organizations (SRO).

Adapun empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. Selain itu, transparansi juga diperkuat melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

“Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada global index providers telah dituntaskan sesuai target. Selanjutnya kami akan melanjutkan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut selaras dengan praktik global, bahkan dalam beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul, khususnya terkait keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen. Menurut Hasan, penyelesaian agenda ini diharapkan mampu mendorong likuiditas yang lebih sehat, meningkatkan kualitas pembentukan harga saham, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.

Sementara itu, Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari penyelarasan dengan standar internasional guna meningkatkan daya tarik investasi. Di sisi lain, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menambahkan bahwa implementasi HSC dan penguatan data investor bertujuan meningkatkan transparansi serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia.

OJK juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, termasuk terkait pelanggaran dan keterlambatan pelaporan. Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pasar sekaligus meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di tingkat global.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....