Pemda Kalbar Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK
- 31 Mar 2026 15:39 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Pemerintah Provinsi serta kabupaten kota se-Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Kalbar. Penyerahan ini sebagai bentuk komitmen transparansi pengelolaan keuangan
Penyerahan dilakukan langsung oleh masing-masing kepala daerah kepada Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Sri Haryati, di Aula BPK, Senin (30/03/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari siklus pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang wajib dipenuhi setiap pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Barat, Sri Haryati, mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan oleh seluruh pemerintah daerah.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
“Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan langkah awal yang baik dalam mendukung proses pemeriksaan,” ujarnya.
Selanjutnya, BPK akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah disampaikan.
Hasil pemeriksaan akan berupa opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Kewajiban penyampaian laporan keuangan ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, yang mengharuskan pemerintah daerah menyerahkan laporan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketepatan waktu ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....