ASN Dihimbau Segera Lapor SPT Tahunan sebelum Batas Akhir 31 Maret

  • 06 Mar 2026 15:13 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Pelaporan pajak orang pribadi memiliki tenggat hingga 31 Maret setiap tahunnya, namun ASN dianjurkan melaporkan lebih awal guna meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan.

Pengolah Data dan Informasi RRI Pontianak, Windya Arga Riyan, A.Md, mengatakan bahwa pemerintah menganjurkan ASN untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari sebagai bentuk kedisiplinan dan contoh bagi masyarakat. “Untuk orang pribadi batas akhirnya sebenarnya sampai 31 Maret, tetapi untuk ASN dianjurkan maksimal 28 Februari supaya kita bisa lebih tertib dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam melaporkan pajak,” ujar Windya, Jumat, 6 Maret 2026.

Meski demikian, ASN yang melaporkan SPT setelah 28 Februari tidak akan dikenakan sanksi selama pelaporan masih dilakukan sebelum batas akhir 31 Maret. Windya menjelaskan, bagi ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan aktivasi akun pada aplikasi Cortex serta membuat kode otorisasi. Kode tersebut akan digunakan sebagai proses verifikasi saat melakukan pelaporan SPT.

Windya juga menambahkan bahwa proses pelaporan kini semakin mudah karena tersedia berbagai panduan yang dapat diakses secara daring maupun bantuan langsung dari petugas pajak. “Bagi ASN yang belum melapor sebenarnya banyak tutorial pelaporan melalui Cortex, dan juga bisa datang ke kantor pajak terdekat karena di sana akan dibantu proses pelaporannya,” katanya.

Seiring telah memasuki bulan Maret, ASN yang belum menyampaikan SPT Tahunan diharapkan segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret agar tetap memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Pemerintah terus mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar segera melaporkan pajak tahunan mereka sebelum akhir bulan. Langkah ini sangat krusial bagi setiap pegawai guna memastikan seluruh kewajiban perpajakan pribadi telah terpenuhi secara sangat baik.

Kesadaran dalam menyampaikan laporan keuangan merupakan bentuk dedikasi nyata bagi negara dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Jangan sampai menunda proses pelaporan karena sistem daring mungkin akan mengalami kendala teknis menjelang batas akhir penutupan nanti.

Baca juga: Akademisi: Wajib Pajak Harus Aktif Dukung Penerapan Cortax

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....