Fatwa Usaha Bulion Syariah Dorong Kepastian Hukum dan Perluasan Akses
- 19 Feb 2026 16:41 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – DSN-MUI menerbitkan Fatwa No.166 untuk memperkuat kepastian hukum dan pengembangan usaha bulion syariah nasional.
Penerbitan Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dinilai menjadi pondasi penting dalam memperkuat struktur industri emas syariah di Indonesia. Fatwa ini memberikan pedoman hukum yang belum pernah sedetail ini tersedia sebelumnya.
Fatwa tersebut hadir sebagai respon terhadap perubahan dinamika pasar emas yang semakin modern, termasuk transaksi emas digital dan kebutuhan pedoman syariah yang jelas bagi regulator maupun pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion syariah secara legal.
Menurut Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, fatwa ini bukan semata aturan baru, tetapi juga landasan struktural untuk membangun ekosistem emas syariah yang inklusif. “Fatwa ini memberikan kepastian hukum agar transaksi emas, termasuk yang bersifat digital, jelas akadnya dan terlindungi secara syariah,” ujarnya Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan akad selama ini kerap menjadi sumber keraguan masyarakat terhadap produk emas berbasis teknologi digital. “Kita ingin semua transaksi emas dapat dipahami masyarakat tanpa menimbulkan unsur gharar (ketidakpastian) yang dilarang syariah,” kata Kiai Cholil.
Potensi emas di tangan masyarakat ditaksir mencapai ±1.800 ton, memperlihatkan bahwa instrumen ini memiliki kontribusi besar terhadap modal domestik jika dikelola secara produktif. Fatwa yang diterbitkan DSN-MUI diharapkan menjadi alat konversi potensi tersebut menjadi bagian dari sistem keuangan formal.
“Emas tidak hanya menjadi barang simpanan, tetapi harus diperluas fungsinya sebagai instrumen investasi produktif dan aman,” tegas Kiai Cholil. Menurutnya, kepastian akad membuka ruang bagi masyarakat yang selama ini “hanya menumpuk emas fisik tanpa akses pasar yang teratur”.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan dukungan penuh dan menilai fatwa tersebut akan memperkuat keyakinan publik terhadap investasi emas syariah. “Dengan adanya pedoman ini, masyarakat lebih memahami bahwa emas syariah itu aman, jelas akadnya, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Damar juga menegaskan bahwa Pegadaian telah menerapkan prinsip 1:1, yaitu setiap gram emas yang tercatat secara digital memiliki underlying fisik yang nyata. “Saldo emas bukan sekadar angka, tetapi benar-benar didukung oleh emas fisik yang disimpan di vault bersertifikasi,” tuturnya.
Fatwa No.166 merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion syariah: Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas—masing-masing dengan akad yang sesuai prinsip syariah seperti Mudharabah, Musyarakah, Wakalah bi al-Istitsmar, Ijarah, dan Wadi’ah.
Salah satu substansi penting yang menjadi perhatian adalah konsep emas musya’, yaitu pengakuan kepemilikan kolektif atas emas fisik sebagai dasar transaksi emas digital. Skema ini mencegah praktik yang tidak sesuai syariah, terutama terkait penjualan barang yang tidak wujud secara fisik.
“Kita memastikan bahwa jika total akumulasi emas nasabah mencapai satu kilogram, maka emas fisik seberat itu tersedia dan menjadi jaminan kolektif,” papar Damar, menjelaskan prinsip dasar akad emas musya’ yang kini diatur dalam fatwa.
Walau emas untuk setiap nasabah tidak disimpan secara terpisah dalam denominasi kecil, hak kepemilikan tetap jelas dan tercatat secara syariah. “Nasabah tetap menerima emas fisik sesuai dengan jumlah rekening mereka saat dicetak atau diambil,” imbuhnya.
Dukungan terhadap fatwa ini juga datang dari Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Rinaldi Lubis. Ia menilai fatwa tersebut menjadi rujukan operasional yang membantu memperluas inklusi keuangan syariah di wilayahnya.
“Dengan pedoman yang komprehensif, kami yakin masyarakat akan semakin memahami investasi emas syariah sebagai bagian dari strategi keuangan yang aman,” ujar Rinaldi.
Menurutnya, wilayah Kalimantan memiliki pasar emas yang cukup besar, namun sering terfragmentasi akibat kurangnya kepastian hukum dan pemahaman akad. Fatwa kini menjadi alat untuk merapikan struktur pasar tersebut.
Rinaldi juga menegaskan bahwa Pegadaian Kanwil IV akan terus menguatkan literasi keuangan syariah dan kompetensi SDM internal untuk memastikan penerapan fatwa berjalan sesuai dengan kaidah syariah yang berlaku.
“Sinergi antara regulator, DSN-MUI, dan industri memungkinkan kegiatan usaha bulion syariah tumbuh lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” pungkas Rinaldi.
Dengan pedoman yang kini tersedia secara formal, fatwa ini dipandang membuka ruang lebih luas bagi emas syariah untuk berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.