Jaga Stabilitas Keuangan Nasional, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti

  • 01 Feb 2026 14:38 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Ponrtianak - OJK menunjuk pejabat pengganti guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pengawasan sektor jasa keuangan nasional serta perlindungan konsumen.

Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Sabtu 31 Januari 2026, sebagai langkah menjaga stabilitas organisasi dan efektivitas pengambilan kebijakan.

Melalui keputusan itu, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat tetap berjalan optimal.

Dalam rapat tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan OJK untuk menjaga kesinambungan organisasi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Keputusan jabatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

OJK juga menegaskan akan menajamkan seluruh kebijakan dan agenda strategis, serta memastikan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal demi menjaga stabilitas sektor keuangan.

Rekomendasi Berita