LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Hingga Mei 2026

  • 23 Jan 2026 09:43 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - LPS memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valas bank berlaku Februari hingga Mei 2026 tahun ini. Putusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner pada Senin 19 Januari 2026.

TBP simpanan Rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, sementara TBP simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat sebesar 6,00 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap sebesar 2,00 persen.

“Kebijakan yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta stabilitas sistem perbankan,” ujar Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba.

Menurutnya, LPS menilai tren suku bunga pasar simpanan relatif menurun, di tengah pertumbuhan simpanan perbankan yang tetap positif dan likuiditas yang memadai. Selain itu, cakupan penjaminan simpanan dinilai masih sangat kuat dan jauh di atas mandat undang-undang, sehingga mendukung kepercayaan nasabah terhadap perbankan.

Kondisi industri perbankan nasional juga dinilai stabil. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan, terutama ditopang kredit investasi. Dana pihak ketiga tumbuh 13,83 persen secara tahunan, didorong peningkatan belanja pemerintah dan aktivitas korporasi.

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal perbankan tercatat tinggi di level 26,05 persen, sementara likuiditas tetap terjaga dengan rasio AL/DPK mencapai 28,57 persen. Program penjaminan LPS dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup lebih dari 99 persen total rekening, jauh melampaui ketentuan minimum undang-undang.

LPS mengingatkan perbankan agar mematuhi ketentuan TBP dalam penghimpunan dana serta menyampaikan informasi TBP secara transparan kepada nasabah.

“Kepatuhan terhadap TBP menjadi bagian dari syarat penjaminan simpanan LPS, selain simpanan tercatat di bank dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank," ucap Ferdinan.

Baca juga: Perkuat Kinerja Ekonomi Domestik, LPS Sesuaikan TBP

Rekomendasi Berita