DJP Kalbar, Dorong Aktivasi Coretax dan Optimalisasi DBH

  • 03 Okt 2025 15:37 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan kembali komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selain itu juga optimalisasi penerimaan pajak sesuaI ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Komitmen itu disampaikan langsung Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti dalam kegiatan Media Gathering yang merupakan rangkaian dari kegiatan Konferensi Pers APBN Kalbar Edisi Bulan September 2025 di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar.

Dalam paparannya, Inge menekankan pentingnya persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025, khususnya dengan pemanfaatan Aplikasi Coretax.

“Seluruh instansi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diimbau untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memiliki akun Coretax, melakukan aktivasi akun, serta menyiapkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD),” ucap Inge.

Hal ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2026. Berdasarkan data Kanwil DJP Kalbar, hingga saat ini tercatat sebanyak 12.985 wajib pajak di wilayah Kalbar telah melakukan aktivasi akun Coretax.

Angka ini menunjukkan progres positif dalam pemanfaatan Aplikasi Coretax yang diharapkan semakin mempermudah pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak. Selain itu, Inge menjelaskan bahwa Kanwil DJP Kalbar juga membuka layanan asistensi aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SD, serta memberikan edukasi tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi para pemberi kerja.

“Melalui kelas pajak dan edukasi one-on-one, wajib pajak badan dan orang pribadi diharapkan semakin memahami kewajiban serta teknis pelaporan melalui Coretax,” tutur Inge.

Dalam kesempatan tersebut, Inge juga menyoroti pentingnya Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemerintah Provinsi Kalbar dan pemerintah kabupaten/kota. DBH yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Cukai Hasil Tembakau, hingga Sumber Daya Alam merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 67 Tahun 2024, alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya, dengan proporsi pembagian yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Optimalisasi penerimaan pajak bukan hanya untuk meningkatkan kontribusi terhadap APBN, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui Dana Bagi Hasil. Dengan melakukan sinergi DJP dan pemerintah daerah, manfaat pajak dapat semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Bara," kata Inge.

Baca juga: DJP Kalbar Dorong Pegawai Investasi ORI Dukung Pembangunan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....