Polsek Boyan Tanjung Tertibkan Delapan Kendaraan Knalpot Brong

  • 10 Des 2025 21:40 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Kapuas Hulu: Tim gabungan Polsek Boyan Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Jamali, melakukan penertiban knalpot brong di depan Mako Polsek Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa (9/12/2025). Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 8 kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

"Kami tidak akan bosan-bosan melakukan penertiban knalpot brong demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Jamali.

Penertiban ini juga diiringi dengan edukasi kepada pengendara sepeda motor tentang bahaya penggunaan knalpot brong dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. "Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada, sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman," ujar Jamali.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar," ujarnya.

Operasi penertiban knalpot brong ini akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Desember 2025. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan knalpot brong untuk menghindari sanksi.

Baca juga: Polres Bengkayang Tindak Pengguna Knalpot Brong

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....