Gubernur Kalbar Buka Rapat Koordinasi DAD Provinsi

  • 07 Des 2025 15:12 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar 2025 di Hotel Kini, Pontianak, Sabtu (6/12/2025). Norsan menegaskan Rakor ini bertujuan menyatukan persepsi dan harmonisasi demi kemajuan organisasi DAD Provinsi Kalbar.

"Semoga rapat ini membuahkan hasil yang baik, untuk memajukan DAD Kalbar," ucap Norsan.

Terkait Rumah Radakng, ia menegaskan akan melanjutkan regulasi dari beberapa masukan yang disampaikan Ketua DAD Kalbar, Cornelius Kimha, dalam pengelolaan Rumah Radakng memungkinkan diserahkan kepada DAD.

"Mudah-mudahan dalam satu bulan ini bisa terlaksana. Yang penting regulasinya tidak menyalahi aturan dan kita rapatkan lagi dengan DAD," ujar Gubernur, menegaskan.

Ia menilai, pengelolaan Rumah Radakng tentunya memerlukan biaya. Norsan berharap agar DAD dapat mengelolanya sehingga dapat menghasilkan nilai uang untuk memelihara Rumah Radakng itu sendiri.

Ketua DAD Kalbar, Cornelius Kimha meminta agar DAD Provinsi Kalbar terus dibenahi agar DAD sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tidak lagi marwah organisasi ini dijadikan alat untuk kepentingan perorangan maupun kepentingan-kepentingan yang tidak menyentuh ke dalam AD/ART. Lalu, lanjutnya, kewajiban–kewajiban yang ada pada AD/ART menjadi pegangan dalam pelaksanaan normatif di lapangan, sehingga marwah organisasi tidak dilecehkan.

“Organisasi ini kolektif kolegial artinya kita memang punya susunan grafis, namun dalam kegiatan organisasi kita kolektif kolegial artinya melalui musyawarah dalam mufakat,” ujar Ketua DAD Kalbar.

Ia juga menegaskan bahwa DAD menggunakan kata “Dewan” yang memiliki makna bahwa DAD sudah mewakili seluruh masyarakat Dayak dari sub-sub suku. Artinya, lanjut Cornelius, Dewan Adad Dayak Kalbar sudah terwakili semua dengan ditunjukknya ketua–ketua di tiap kabupaten sesuai dengan anak suku masing–masing.

“Tidak ada lagi organisasi hanya kelompok tertentu. Ini sudah mewakili dari sub–sub suku Dayak. Ketika satu keputusan itu diambil di tingkat provinsi, berarti keputusan itu sudah berlaku untuk seluruh sub–sub suku Dayak yang ada di Kalimantan Barat,” katanya lagi.

Baca juga: Rakerda DAD Kota Pontianak, Dorong Kolaborasi Lintas Etnis

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....