Ketua DPRD Pontianak Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Masjid
- 12 Nov 2025 09:41 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin memberikan dukungan penuh terhadap legalitas tanah rumah ibadah. Ia mendorong para pengurus masjid yang bangunannya masih berdiri di atas fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) milik Pemkot Pontianak untuk segera mengajukan permohonan hibah.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah yang digelar di Masjid Muhajirin, Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara, Rabu (11/11/2025) malam.
"Kalau memang ada masjid yang ada di tanah fasum, silakan bapak ibu ajukan suratnya nanti ke Wali Kota Pontianak, tembusan ke saya," ujar Satarudin.
Satarudin menjelaskan bahwa pelepasan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tersebut memerlukan proses persetujuan paripurna di DPRD. Namun, ia menjamin proses tersebut akan berjalan lancar demi kepentingan rumah ibadah dan masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti banyaknya tanah masjid yang legalitasnya belum lengkap atau masih bersifat hibah lisan tanpa surat-surat. Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kemudahan dan mempermudah proses sertifikasi tanah rumah ibadah.
"Saya minta ke BPN, kalau khusus masjid yang ingin mengajukan sertifikat, mohon dipermudah. Kalau bisa, loketnya dipisahkan," sarannya.
Lebih lanjut, Satarudin menjanjikan akan mengalokasikan dana hibah untuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak pada anggaran 2026 untuk mendukung operasional mereka. Ia juga mengonfirmasi adanya rencana kenaikan insentif bagi para guru ngaji dan petugas fardu kifayah di tahun mendatang. (oki)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....