ATR/BPN Kalbar Launching Peralihan Hak Elektronik Kantor Pertanahan

  • 24 Sep 2025 11:31 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar secara resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik bagi seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalbar. Acara peresmian ini diikuti secara luring maupun daring oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Kantor Pertanahan serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Kalbar.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Mujahidin Maruf dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran ini merupakan langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memperluas digitalisasi layanan pertanahan.

“Sebelumnya, layanan Hak Tanggungan dan layanan informasi pertanahan telah lebih dulu berbasis elektronik. Kini, layanan Peralihan Hak menjadi salah satu prioritas untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Tomi Kristian Aritonang dalam laporannya menyampaikan digitalisasi layanan pertanahan menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan tingginya volume permohonan layanan.

Data menunjukkan sejak tahun 2023 hingga September 2025, tercatat ±149.177 akta PPAT yang telah dibuat di Kalbar. Sementara itu, layanan prioritas yang sudah diproses mencapai 9.309 layanan.

“Pengimplementasian dokumen elektronik telah berjalan sejak 27 Juni 2024, termasuk kegiatan validasi data surat ukur elektronik (SU-EL), buku tanah elektronik BT-EL, hingga penerbitan sertipikat elektronik (ST-EL). Peluncuran layanan ini mencakup 12 Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kota Pontianak telah melaksanakan launching pada tanggal 22 Agustus 2025 dan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 17 September 2025. Maka dengan peluncuran layanan ini, genap sudah seluruh Kantor Pertanahan Kabupatan/Kota se-Kalbar telah melaksanakan Layanan Peralihan Hak Elektronik.

Dengan dukungan semua pihak dalam mewujudkan transformasi layanan pertanahan satuan kerja ATR/BPN Provinsi Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi layanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Baca juga: Di Hadapan Menteri, ATR/BPN Kalbar Sampaikan Capaian Kinerja

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....