Bea Cukai Pontianak Dukung Operasional Internasional Bandara Supadio

  • 09 Sep 2025 13:28 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Kembalinya status internasional Bandara Supadio menjadi momentum penting bagi Kalimantan Barat. Tidak hanya membuka akses penerbangan langsung ke Kuching dan Kuala Lumpur, tetapi juga menandai peran strategis Bea Cukai Pontianak dalam memastikan lalu lintas barang dan penumpang lintas negara berjalan aman, tertib, dan lancar.

Pelayanan kepabeanan dan cukai di Bandara Internasional Supadio direncanakan akan dimulai pada hari Jumat (12/9/2025), seiring dengan penerbangan pertama berskala internasional dari Supadio. Kehadiran layanan ini menjadi bukti kesiapan Bea Cukai Pontianak dalam mendukung operasional internasional bandara dan memberikan kenyamanan bagi para penumpang.

Sebagai bagian dari sistem Customs, Immigration, Quarantine (CIQ), Bea Cukai Pontianak berada di garda depan dalam menjaga pintu masuk udara Kalimantan Barat. Pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan barang bawaan penumpang, pengendalian barang larangan dan pembatasan, pemungutan bea masuk dan pajak impor, serta layanan registrasi IMEI bagi perangkat telekomunikasi dari luar negeri.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Pontianak, Anugrahwan Khristian Natali Garang, menyampaikan komitmen KPPBC TMP B Pontianak dengan memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam mendukung Operasional Internasional Bandara Supadio.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai yang cepat, transparan, dan sesuai standar peraturan yang berlaku, sekaligus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyelundupan dan peredaran barang ilegal,” ujar Anugrahwan dalam siaran persnya, Selasa (9/9/2025)

Informasi Penting bagi Penumpang dari Luar Negeri

Agar perjalanan semakin lancar, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan penumpang saat tiba di Bandara Internasional Supadio:

1. Customs Declaration (CD)

Setiap penumpang wajib mengisi Customs Declaration (CD), baik secara elektronik (eCD) maupun manual, yang berisi data identitas diri, daftar barang bawaan, hingga informasi uang tunai yang dibawa. Penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, atau jemaah haji reguler dapat dibantu petugas.

2. Batas Bebas Bea Masuk dan Pajak

Barang pribadi untuk keperluan non-komersial mendapat pembebasan hingga USD 500 per orang per kedatangan. Jika melebihi, kelebihannya dikenakan bea masuk 10% dan PPN 12%. Jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh tanpa batas nilai, sedangkan jemaah haji khusus hingga USD 2.500. Awak sarana pengangkut mendapat pembebasan hingga USD 50.

3. Barang Kena Cukai (BKC)

Penumpang berusia 18 tahun ke atas hanya diperbolehkan membawa maksimal: 1 liter minuman beralkohol 200 batang rokok/25 batang cerutu/100 gram tembakau iris Rokok elektrik dalam batas ketentuan (misalnya 140 batang REL padat atau 30 ml REL cair terbuka). Kelebihan jumlah BKC akan dimusnahkan petugas.

4. Barang Larangan dan Pembatasan

Barang terlarang seperti narkotika, senjata api, dan pornografi sama sekali tidak boleh masuk. Barang tertentu seperti hewan, tumbuhan, obat-obatan, kosmetik, atau produk pertanian memerlukan izin khusus dari instansi berwenang.

5. Pembawaan Uang Tunai

Jika membawa uang tunai ≥ Rp100 juta (atau setara mata uang asing), wajib dilaporkan dalam Customs Declaration. Batas maksimal pembawaan saat datang adalah Rp1 miliar; lebih dari itu wajib izin Bank Indonesia.

6. Registrasi IMEI

Penumpang yang membawa perangkat telekomunikasi dari luar negeri wajib melakukan registrasi IMEI di bandara agar dapat digunakan di jaringan Indonesia. Fasilitas pembebasan pajak berlaku hingga USD 500; jika lebih, selisihnya dikenakan pungutan sesuai ketentuan.

7. Dokumen Pendukung

Siapkan paspor, boarding pass, tiket, dan bukti pembelian barang untuk mempercepat proses pemeriksaan.

Informasi bagi Penumpang yang Akan Bepergian ke Luar Negeri Selain bagi kedatangan, penumpang yang akan berangkat ke luar negeri juga perlu memperhatikan hal-hal berikut:

1. Pastikan memahami aturan di negara tujuan agar terbebas dari hambatan saat melakukan perjalanan.

2. Jika membawa barang selain kebutuhan pribadi yang akan dibawa kembali ke Indonesia, sampaikan kepada petugas Bea dan Cukai saat keberangkatan. Hal ini akan mempermudah proses pemeriksaan saat datang kembali ke tanah air.

“Kami mengajak seluruh penumpang untuk memahami aturan barang bawaan dari luar negeri. Dengan demikian, perjalanan menjadi lebih nyaman, proses pemeriksaan lebih cepat, dan keamanan bersama tetap terjaga,” tutup Anugrahwan.

Dengan dukungan pelayanan dan pengawasan Bea Cukai, Bandara Internasional Supadio diharapkan tidak hanya menjadi penghubung regional, tetapi juga wajah Kalimantan Barat di mata dunia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....