PT GAN Dukung Perlindungan Hutan Desa Muara Baru

  • 03 Mei 2025 21:42 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Kubu Raya: PT Graha Agro Nusantara (GAN) melaksanakan sebuah inisiatif penting di Desa Muara Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sebagai upaya menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan lingkungan, perusahaan membantu pelaksanaan kegiatan tata batas serta pemasangan signboard yang bertujuan untuk melindungi kawasan hutan setempat.

Pemasangan tanda batas dan papan informasi (signboard) di wilayah Hutan Desa Muara Baru sukses dilaksanakan pada 22–30 April 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi perlindungan serta pengamanan Hutan Desa yang dilaksanakan pada Senin, 17 Februari 2025 di Desa Muara Baru. Hasil kegiatan FGD disepakati dengan pembentukkan tim gabungan yang bertugas untuk penandaan batas wilayah Hutan Desa Muara Baru.

Sejak ditetapkannya Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Muara Baru pada tahun 2021, kini telah dilakukan penandaan batas hutan desa dengan kolaborasi yang baik dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya, Babinsa Muara Baru, perwakilan Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) Desa Muara Baru, Kelompok Tani (KT) Muara Jaya dan PT GAN.

PT GAN telah memfasilitasi kegiatan tersebut dengan membantu pembuatan patok tanda batas sebanyak 42 unit dan sebanyak 12 unit signboard yang dipasang secara strategis di Hutan Desa Muara Baru dengan luas sekitar ± 2.726 hektar sesuai dengan SK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1537/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, tanggal 30 Maret 2021 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada LPHD Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi pemasangan signboard difokuskan pada area yang dinilai rawan terhadap konflik penguasaan lahan, perambahan hutan, serta berada dekat dengan jalur akses umum dan pemukiman warga.

Erwin Irawan dari KPH Kubu Raya menyampaikan bahwa pemasangan tanda batas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penetapan Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa.

“Penandaan ini kami prioritaskan di wilayah yang berisiko tinggi agar masyarakat dapat memahami batas-batas pengelolaan hutan desa. Ini juga bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi agar masyarakat ikut serta menjaga kelestarian kawasan,” katanya, dalam rilis PT GAN yang diterima RRI, Sabtu (3/5/2025).

S. Penu, perwakilan dari Babinsa Muara Baru, turut mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat penting. Pemasangan tanda batas dan signboard wajib dilaksanakan agar masyarakat mengetahui batas wilayah yang dilindungi. Ini mendukung pengamanan kawasan serta menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Selain memperkuat aspek hukum dan teknis pengelolaan, penandaan batas ini sebagai kegiatan prakondisi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga/melindungai fungsi ekologis hutan sebagai Pemberi Jasa Lingkungan, Penyangga sistem air, Pengendali iklim mikro, dan Sumber ekonomi berbasis hasil hutan bukan kayu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....