Disbunnak Kubu Raya: Kades Sepok Laut Tak Berhak Ajukan Pindah Anggota Koperasi

  • 25 Sep 2026 10:18 WIB
  •  Pontianak
Video

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menegaskan Kepala Desa (Kades) Sepok Laut tidak punya hak untuk mengajukan perpindahan anggota koperasi Artha Harapan Lestari ke koperasi Alam Lestari Baru tanpa persetujuan dari anggota koperasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....