Disdukcapil Pontianak Layani Cetak Ulang KTP Rusak, Bisa Selesai 10-30 Menit
- 03 Sep 2026 10:24 WIB
- Pontianak
Video
Warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang mengalami kerusakan KTP elektronik kini dapat mengajukan pencetakan ulang di Disdukcapil Kota Pontianak. Proses pencetakan relatif cepat, bahkan bisa selesai dalam waktu 10 hingga 30 menit.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....