Gaji PPPK Diharapkan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

  • 30 Agt 2026 15:58 WIB
  •  Pontianak
Video

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, dapat ditanggung pemerintah pusat mulai 2027. Kebijakan ini dinilai dapat meringankan beban anggaran pemerintah daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....