Gaji PPPK Diharapkan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
- 30 Agt 2026 15:58 WIB
- Pontianak
Video
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, dapat ditanggung pemerintah pusat mulai 2027. Kebijakan ini dinilai dapat meringankan beban anggaran pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....