Meigi Alrianda Divonis 10 Tahun

  • 10 Jul 2026 11:48 WIB
  •  Pontianak
Video

RRI.CO.ID, Pontianak - Mantan anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan membawa narkotika. Kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan dalam vonis.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....