Meigi Alrianda Divonis 10 Tahun
- 10 Jul 2026 11:48 WIB
- Pontianak
Video
RRI.CO.ID, Pontianak - Mantan anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan membawa narkotika. Kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan dalam vonis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....