Perubahan Perda BMD, Cegah Aset Tak Terdata
- 27 Jun 2026 11:14 WIB
- Pontianak
Video
RRI.CO.ID, Pontianak - Pengelolaan barang milik daerah atau BMD menjadi perhatian pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019, pemerintah provinsi bersama DPRD Kalbar mendorong agar aset daerah dapat lebih tertib, aman secara hukum, dan memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....