Perubahan Perda BMD, Cegah Aset Tak Terdata

  • 27 Jun 2026 11:14 WIB
  •  Pontianak
Video

RRI.CO.ID, Pontianak - Pengelolaan barang milik daerah atau BMD menjadi perhatian pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019, pemerintah provinsi bersama DPRD Kalbar mendorong agar aset daerah dapat lebih tertib, aman secara hukum, dan memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....