Sidang Lanjutan, Meigi Alrianda Seret Nama Lain

  • 26 Jun 2026 18:34 WIB
  •  Pontianak
Video

RRI.CO.ID, Pontianak - Sidang lanjutan kasus dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dengan terdakwa mantan anggota Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat, Meigi Alrianda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat, 19 Juni 2026, siang. Dalam persidangan, terdakwa membantah seluruh dakwaan jaksa, termasuk aliran dana yang disebut terkait transaksi narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....