Gubernur Kalbar Dorong Gaji PPPK Ditanggung APBN Mulai 2027
- 26 Jun 2026 14:13 WIB
- Pontianak
Video
RRI.CO.ID, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, mendorong agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Usulan tersebut disampaikan menyusul besarnya beban anggaran daerah yang saat ini harus menanggung gaji PPPK melalui APBD.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....